Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sukses melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program “Jaga Desa” yang bertempat di Aula Kantor Desa Pattaneteang, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu (01/07/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi krusial terkait dinamika regulasi hukum terkini.
Fokus utama dalam penyuluhan ini adalah pembahasan mendalam mengenai “Pemberlakuan Pasal Baru: Dasar Hukum, Implementasi, dan Dampaknya terhadap Masyarakat.”
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Jaksa Akhmad Putra Dwi menekankan pentingnya masyarakat, khususnya perangkat desa, untuk memahami perubahan aturan hukum agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran di kemudian hari.
“Penyuluhan ini bertujuan agar warga dan perangkat desa memiliki literasi hukum yang memadai. Dengan memahami dasar hukum dan implementasi pasal baru ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta masyarakat dapat terlindungi hak-haknya,” ujar Akhmad Putra Dwi saat menyampaikan materi.
Antusiasme peserta terlihat jelas sepanjang acara. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pattaneteang, Lukman, S.KM., M.AP., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), H. Hariyanto, S.E., M.M.
Selain itu, jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat turut hadir untuk menyimak materi secara saksama.
Kepala Desa Pattaneteang, Lukman, mengapresiasi kehadiran Kejari Bantaeng di wilayahnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kehadiran Bapak dari Kejari Bantaeng sangat bermanfaat. Ini adalah sarana edukasi penting agar kami di desa tidak sekadar bekerja, tetapi juga memahami landasan hukum dari setiap langkah yang diambil,” ungkap Lukman.
Program “Jaga Desa” sendiri merupakan inisiatif Kejaksaan RI untuk mendukung pembangunan desa yang lebih mandiri dan taat hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bantaeng berharap dapat terus membangun komunikasi yang harmonis antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga tercipta suasana desa yang kondusif, tertib, dan sadar hukum.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












