Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng terus mematangkan langkah strategis dalam hal tata kelola aset dan barang bukti.

Pada Kamis (25/6/2026), Kepala Seksi PAPBB Kejari Bantaeng, Sepriyadi, S.H., bersama jajaran stafnya secara proaktif mengikuti rapat koordinasi virtual dalam rangka Persiapan Lelang Serentak di Satuan Kerja Seluruh Indonesia.
Kegiatan yang dilangsungkan melalui platform Zoom Meeting ini bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng.
Rapat berskala nasional tersebut mengagendakan pembahasan teknis, mekanisme, dan manajerial guna memastikan kelancaran proses lelang barang rampasan serta aset negara di berbagai wilayah hukum Kejaksaan Republik Indonesia.
Keikutsertaan jajaran Seksi PAPBB Kejari Bantaeng dalam rapat koordinasi terpusat ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Khususnya, dalam tahapan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Fokus utama dari rapat persiapan ini meliputi:
* Standarisasi Prosedur: Memastikan seluruh tahapan lelang serentak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pusat.
* Optimalisasi Pemulihan Aset: Mempercepat proses lelang guna mendukung program Asset Recovery (Pemulihan Aset Nasional).
* Peningkatan PNBP: Mendorong kontribusi maksimal terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui mekanisme lelang yang terbuka dan efisien.
Dengan adanya persiapan yang matang dan terukur dari jajaran Kejari Bantaeng, diharapkan pelaksanaan lelang serentak di masa mendatang dapat berjalan lancar.
Langkah ini sekaligus menjamin agar masyarakat luas dapat mengakses informasi pelelangan secara transparan dan berpartisipasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












