Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘LPSK Berikan Penghargaan kepada Kejati Sulsel atas Komitmen Pemenuhan Restitusi Korban’

Kejaksaan Negeri Bantaeng: ‘LPSK Berikan Penghargaan kepada Kejati Sulsel atas Komitmen Pemenuhan Restitusi Korban’

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan peran aktif jajaran Kejati Sulsel dalam mewujudkan serta mengawal pemenuhan hak restitusi bagi saksi dan/atau korban tindak pidana sepanjang tahun 2026.

Prosesi penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, hadir memberikan dukungan penuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N beserta jajaran, sebagai wujud nyata sinergi antar-instansi dalam penguatan perlindungan bagi korban.

Optimalisasi Perlindungan melalui Sinergi Hukum

Pemberian penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga momentum untuk mempererat koordinasi dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan agenda sosialisasi mendalam dari LPSK yang ditujukan kepada jajaran Kejati Sulawesi Selatan serta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk:

* Meningkatkan Pemahaman:
Memperkuat kapasitas aparat penegak hukum mengenai prosedur restitusi yang efektif.

* Membangun Sinergi:
Menyamakan persepsi antara LPSK dan Kejaksaan dalam mengawal hak-hak korban.

* Optimalisasi Pelaksanaan:
Memastikan restitusi tidak hanya menjadi putusan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh korban dalam proses penegakan hukum.

Komitmen untuk Keadilan Korban

LPSK menekankan bahwa keberhasilan dalam memenuhi hak restitusi memerlukan kolaborasi yang solid.

Dengan adanya penghargaan dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan semakin proaktif dalam memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi sesuai dengan mandat Undang-Undang.

*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *