Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Tiga Ranperda Strategis

Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Tiga Ranperda Strategis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang membahas sejumlah agenda penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sepriyadi, S.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng yang digelar pada Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD Kabupaten Bantaeng.

Adapun Ranperda yang diserahkan meliputi Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026, serta Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu agenda strategis karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan keuangan daerah serta dukungan anggaran terhadap berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, perubahan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus menciptakan sistem pemungutan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diarahkan untuk memperkuat landasan regulasi dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai salah satu unsur penegak hukum di daerah terus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Melalui keterlibatan dalam agenda-agenda pemerintahan daerah, sinergi antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD diharapkan terus terjaga guna mendukung pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel di Kabupaten Bantaeng.

Humas Adhyaksa Bantaeng

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *