Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Eksekusi Sita Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Tunjangan Pimpinan DPRD 2019–2024

Kejaksaan Negeri Bantaeng Eksekusi Sita Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi Tunjangan Pimpinan DPRD 2019–2024

Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan tindakan tegas berupa sita eksekusi terhadap dua bidang tanah yang merupakan bagian dari harta benda milik terpidana kasus tindak pidana korupsi. Kamis, 13 Agustus 2026.

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Sekretariat Dewan tentang tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019–2024 atas nama terpidana H.I.

Objek Sita Eksekusi

Berdasarkan dokumen resmi, adapun dua bidang tanah yang menjadi objek sita eksekusi meliputi:
* Sebidang tanah seluas 3.695 meter persegi dengan Hak Milik Nomor 448 yang berlokasi di Desa Baruga (berdasarkan Surat Ukur Nomor 156/Baruga/2009, bersertipikat terbit tanggal 14 Juli 2009 atas nama H.I.).
* Sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 25 Are yang berlokasi di Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng (dengan Nomor SPPT 73.03.031.004).

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), serta dilandasi oleh surat perintah resmi terkait pelaksanaan putusan dan pencarian harta benda milik terpidana.

Tindakan ini merupakan bagian dari wujud tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor putusan pengadilan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam menegakkan hukum serta mendukung penuh upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Sehubungan dengan dilaksanakannya penyitaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng mengimbau masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang menghalangi, merusak, memindahtangankan, menguasai, ataupun menghilangkan objek sita eksekusi tanpa hak.

Setiap tindakan melanggar hukum atas objek tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Humas Adhyaksa Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *