Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Muhammad Rezaldi Y.P bersama Hikmal Dwi Fadli, menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menyapa yang diselenggarakan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantaeng. Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini mengangkat tema “Kejahatan Siber (Cyber Crime) sebagai bentuk penerangan hukum kepada masyarakat”.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk kejahatan siber yang sering terjadi di tengah masyarakat, seperti penipuan online (scam, phishing dan investasi bodong), peretasan akun, penyebaran konten ilegal, serta pencemaran nama baik di media sosial.
Materi disampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman hukum masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital.
Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang mengatur tindak pidana siber, diantaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam KUHP yang relevan.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah membagikan data pribadi, selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan siber.
Melalui Program Jaksa Menyapa ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam menggunakan teknologi informasi, serta memahami langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban kejahatan siber, guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat dan bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Bantaeng.
#JaksaAgungRI
#kejatisusel
#kejaribantaeng
@kejaksaan.ri
@kejati_sulsel












