Beranda / DPRD Bantaeng / RDP Gagal, ARB: Pimpinan DPRD Bantaeng Langgar Tatib dan Kode Etik

RDP Gagal, ARB: Pimpinan DPRD Bantaeng Langgar Tatib dan Kode Etik

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Bantaeng bersama Kesbangpol, Bagian Hukum, BAPPEDA, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Tenaga Ahli Bupati Bantaeng dan Aliansi Rakyat Berlawan (ARB) selaku Pembawa Aspirasi yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bantaeng (Kamis, 5 Maret 2026), gagal.

Achmad Iksan selaku koordinator ARB menyampaikan bahwa RDP Lintas Komisi yang wajib di Pimpin oleh Pimpinan DPRD Bantaeng yakni H. Budi Santoso (Ketua DPRD), Hj. Kasmawati (Wakil Ketua 1) dan Hj. Jumrah (Wakil ketua 2) sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Bantaeng, gagal terlaksana karena para Pimpinan DPRD Bantaeng tidak hadir.

Padahal undangan peserta RDP Lintas Komisi telah ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso pada tanggal 3 Maret 2026.

ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik sebagai anggota DPRD Bantaeng yang dibuat oleh DPRD Bantaeng sendiri.

“Pimpinan DPRD Bantaeng wajib menghadiri dan memimpin RDP tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan Representasi rakyat,” tegas Iksan.

Ketidakhadiran Pimpinan DPRD Bantaeng tanpa izin yang sah, lanjut kata Iksan adalah merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan wajib diproses Badan Kehornatan (BK) DPRD Bantaeng karena ini nyata didepan mata suatu pelanggaran etik dan disaksikan oleh peserta RDP Lintas Komisi.

‘Ini bentuk penghinaan terhadap lembaga Legislatif yang terhornat karena merupakan DPRD itu adalah representatif warga Bantaeng,” kata Iksan.

“Kami minta BK DPRD Bantaeng atas pelanggaran kode etik ini, diproses secepatnya kerena Fungsi DPRD adalah pengawasan dan bukan diawasi. Kami berharap agar lembaga yang terhormat ini tidak jatuh marwah dan kehornatannya di mata publik,” pinta koordinator ARB, Achmad Iksan.***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *