Beranda / Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan / Buron 8 Tahun, Mantan PNS Gowa Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar Ditangkap di Selayar

Buron 8 Tahun, Mantan PNS Gowa Tersangka Korupsi Rp1,99 Miliar Ditangkap di Selayar

Pelarian AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi buronan selama delapan tahun dalam kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2014 di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa, akhirnya berakhir.

Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (7/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Satgas Siri Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Gowa, Kejaksaan Negeri Selayar, dan Kodim 1415/Selayar.

AM merupakan tersangka utama dalam perkara dugaan penyelewengan Uang Persediaan pada Setda Kabupaten Gowa tahun anggaran 2014.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025, dugaan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105 atau hampir Rp2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tersangka AM berulang kali mangkir dari panggilan tim penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron sejak diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 pada 25 Maret 2018,” kata Soetarmi dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasi Intel Kejari Gowa Andi Ardiaman dan Kasi Pidsus Kejari Gowa Andi Dian Bausad.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Proses penangkapan AM berlangsung aman dan terkendali. Tersangka tidak memberikan perlawanan ketika tim gabungan melakukan penyergapan di wilayah Kepulauan Selayar.

Setelah ditangkap, AM langsung dibawa ke Makassar dan diserahkan kepada tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang telah bergulir sejak 2018.

Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, mengapresiasi kerja sama seluruh unsur yang terlibat dalam penangkapan tersebut.

Ia menegaskan, kejaksaan berkomitmen memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Syarifuddin.

Keberhasilan menangkap AM diharapkan mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi tersebut sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.

(Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *