Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin air di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RM (35) dan WA (27).
Keduanya diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian mesin air milik seorang warga.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 Wita. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Menurutnya, pada sekitar pukul 02.00 Wita, korban masih menggunakan mesin air miliknya untuk mengaliri sawah. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban meninggalkan lokasi persawahan dan kembali ke rumah untuk beristirahat.
Namun, sekitar pukul 05.30 Wita, korban mendapat informasi bahwa mesin air miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya persembunyian dua terduga pelaku berhasil diketahui. Tim URC Resmob Polres Bantaeng dipimpin Aipda Sabil pada Selasa (6/10) berhasil mengamankan RM (35) di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita. Sementara WA (27) diamankan di Dusun Parigi, Desa Bonto Cinde,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin air merek LC Power milik korban.
RM mengaku berperan sebagai joki, sekaligus menunjukkan target yang akan dicuri kepada WA.
Sementara WA mengaku berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil mesin air milik korban dari lokasi persawahan.
“RM dan WA telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Andi Aldiansyah.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin air merek LC Power dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125 yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Humas Polres Bantaeng)












