Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu sorotan tajam dari publik.
GARIS Indonesia menilai maraknya barang terlarang ini menjadi tamparan keras bagi efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi GARIS Indonesia, Fahrul, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Selain berpotensi menggerus penerimaan negara, peredaran rokok ilegal dinilai merusak iklim usaha dan keadilan bagi para pelaku industri yang taat hukum.
“Jangan sampai Bea Cukai sibuk berbicara soal pengawasan, tetapi efektivitasnya justru dipertanyakan di lapangan. Kalau dugaan peredaran rokok ilegal terus menjadi sorotan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dijalankan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan cukai!” tegas Fahrul dalam keterangannya di Makassar. Minggu (4 Oktober 2026).
Sentil Efektivitas Bea Cukai: “Jangan Cuma Berani ke Pedagang Kecil”
GARIS Indonesia mengkritik pola penindakan hukum yang dinilai kerap hanya menyasar pedagang eceran di tingkat paling bawah.
Fahrul mendesak Bea Cukai untuk membongkar rantai pasokan hingga ke akar-akarnya, mulai dari penelusuran sumber barang, pengungkapan gudang penyimpanan, hingga pembongkaran jalur distribusi dan penangkapan aktor intelektual/pemasok utama.
“Penindakan tanpa membongkar rantai distribusi tidak akan menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. Bea Cukai harus menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif!” kata Fahrul.
Ia menambahkan, keterbukaan dan evaluasi internal di tubuh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel sangat diperlukan guna memastikan tidak ada celah pengawasan maupun keterlibatan oknum dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Tantang Kapolda Sulsel yang Baru
Selain menyasar Bea Cukai, GARIS Indonesia juga menantang Kapolda Sulawesi Selatan yang baru dilantik untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan kejahatan cukai dan penegakan hukum lintas instansi.
Menurut Fahrul, kepolisian tidak boleh tinggal diam dan hanya mengandalkan seremoni semata.
Koordinasi penegakan hukum antara Kepolisian dan Bea Cukai harus berjalan konkret untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal di Sulsel.
“Kapolda Sulsel yang baru jangan hanya menunjukkan komitmen dalam seremoni. Buktikan melalui langkah konkret. Kami mendesak agar dugaan peredaran rokok ilegal ditelusuri secara serius, termasuk mengungkap pemasok dan jaringan distribusinya berdasarkan bukti yang sah,” imbau Fahrul.
Sampaikan 5 Tuntutan dan Ancam Gelar Aksi Demonstrasi
Atas situasi tersebut, GARIS Indonesia merumuskan lima poin tuntutan utama:
- Evaluasi Kanwil Bea Cukai Sulbagsel: Mendesak evaluasi menyeluruh atas efektivitas pengawasan rokok ilegal dan menyampaikan hasilnya secara akuntabel kepada publik.
- Penguatan Operasi DJBC: Mendesak DJBC memperkuat operasi penindakan hingga menyasar gudang, jalur distribusi, dan pemasok utama.
- Ketegasan Kapolda Sulsel: Mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk menindak tegas para pelaku melalui penegakan hukum yang terkoordinasi lintas instansi.
- Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih: Menuntut pemeriksaan tanpa pandang bulu terhadap pihak mana pun, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat atau aparat penegak hukum.
- Kesiapan Konsolidasi Aksi: Mengonsolidasikan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulsel dan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel apabila tidak ada penanganan konkret dalam waktu dekat.
GARIS Indonesia menegaskan bahwa penanganan rokok ilegal merupakan ujian konsistensi penegakan hukum serta komitmen negara dalam melindungi penerimaan negara dan menjamin iklim persaingan usaha yang sehat.
“Jika pengawasan tidak menunjukkan perbaikan dan penanganan tidak jelas, GARIS Indonesia siap turun ke jalan untuk menuntut evaluasi dan pertanggungjawaban!” pungkas Fahrul.
(Sumber: Tiwa Jalapala)












