Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp100 miliar.
Langkah hukum tersebut diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi SH MH melalui Siaran Pers pada Rabu, 30 September 2026.

Penetapan SLD sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Bali menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka dituangkan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SLD selama 20 hari, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dari Aset Pemprov Bali hingga Transaksi Rp100 Miliar
Kasus ini berawal dari kerja sama sewa-menyewa antara Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah pada 2007 atas tanah aset dalam penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam perjanjian tersebut, tanah dimaksud direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai pusat perbelanjaan.
Masa kerja sama ditetapkan selama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun, menurut penyidik, pemanfaatan tanah tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana peruntukan yang disepakati.
Pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena kewajiban pembangunan pusat perbelanjaan dalam jangka waktu yang ditentukan belum terpenuhi.
Hasil pengecekan lokasi, menurut Kejati Bali, menemukan bahwa tanah tersebut justru dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya di luar ketentuan perjanjian.
Proposal Masuk, 125 Unit Kondotel Dijual Rp100 Miliar
Perkara kemudian memasuki babak baru pada Agustus 2015.
SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah, mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel”.
Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp100 miliar.
Menurut penyidik, uang sebesar Rp100 miliar kemudian telah keluar dari PT Asabri kepada PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit kondotel tersebut.
Namun, hingga saat ini, penyidik menyebut PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri.
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar.
Aspidsus Bersama Penyidik Tipidsus Kejati Bali Ungkap Peran Tersangka
Aspidsus Satria Abdi SH MH bersama Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Bali menyebut SLD diduga berperan menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri.
Dokumen tersebut diduga digunakan sehingga PT Asabri bersedia melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan nilai Rp100 miliar.
Penyidik kemudian menyatakan perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan atau memperkaya SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ditahan di Lapas Kerobokan
Dengan penetapan tersangka tersebut, SLD kini menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
SLD ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan hingga 19 Oktober 2026.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut.
Penetapan SLD sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. Dugaan tindak pidana, peran tersangka, serta kerugian negara yang disebutkan penyidik selanjutnya akan diuji dalam proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siaran Pers
Kejaksaan Tinggi Bali
Denpasar, 30 September 2026
Asisten Tindak Pidana Khusus
Satria Abdi, S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama












