Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian kepada Pemilik yang Berhak

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Perkara Pencurian kepada Pemilik yang Berhak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada pihak yang berhak. Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengelolaan serta pemulihan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan hukum.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terpidana F Bin T, yang dinyatakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang dikembalikan terdiri atas:

  • 1 (satu) buah sweater warna hitam polos yang dilengkapi penutup kepala;
  • 1 (satu) buah penutup wajah (topeng) berwarna hitam polos;
  • 1 (satu) buah topi warna merah bertuliskan “TEH JAVANA”.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memastikan setiap tahapan penanganan perkara, termasuk pengelolaan dan penyelesaian barang bukti, dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Adhyaksa Bantaeng

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *