Beranda / Polres Bantaeng / KOOPERATIF! Korban Penipuan Rp975 Juta, Legislator Asri Bakri Serahkan Barang Bukti Dua Mobil ke Polres Bantaeng

KOOPERATIF! Korban Penipuan Rp975 Juta, Legislator Asri Bakri Serahkan Barang Bukti Dua Mobil ke Polres Bantaeng

Sikap kooperatif ditunjukkan legislator DPRD Bantaeng, Asri Bakri, dalam proses hukum kasus dugaan penipuan investasi SPPG MBG yang dilaporkannya ke Polres Bantaeng.

Pada Selasa malam, 22 September 2026, Asri Bakri secara sukarela menyerahkan dua unit mobil yang sebelumnya berada dalam penguasaannya kepada Polres Bantaeng.

Kedua kendaraan tersebut diserahkan setelah Asri mengaku mengetahui bahwa kendaraan dimaksud berkaitan dengan perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Dua kendaraan yang diserahkan masing-masing Toyota Fortuner bernomor polisi DD 1711 DV dan Mitsubishi Pajero bernomor polisi DD 327 AMD.

Penyerahan berlangsung di Polres Bantaeng dan diterima langsung oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bantaeng, disaksikan langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah Karaeng Baso.

Proses penyerahan tersebut diperkuat dengan surat tanda terima penyerahan barang bukti yang diterbitkan oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Bantaeng.

Korban Investasi Rp975 Juta

Kepada media, Asri Bakri menegaskan bahwa dirinya merupakan korban dalam perkara dugaan penipuan investasi SPPG MBG dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp975 juta.

“Saya sebagai korban tindak pidana penipuan investasi SPPG MBG sebesar Rp975 juta telah menyerahkan dua unit roda empat, barang bukti tindak pidana penipuan, lengkap dengan STNK dan BPKB ke Polres Bantaeng,” ujar Asri.

Menurut Asri, kedua mobil tersebut sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang disebutnya Haji Ayu melalui saudara Irwan kepadanya sebagai barang jaminan investasi.

Namun, setelah mengetahui adanya persoalan hukum yang berkaitan dengan kendaraan tersebut, Asri memilih menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya sebagai korban tindak pidana penipuan dan juga sebagai wakil rakyat saat ini sangat respect terhadap proses hukum ini. Saya sebagai korban juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng pada bulan Juni kemarin untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

“Bismillah, Saya Serahkan”

Asri Bakri menegaskan, penyerahan dua mobil tersebut merupakan bentuk sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagai tindakan kooperatif, yang pada akhirnya saya tahu dan meyakini bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan, maka bismillahirrahmanirrahim, saya secara sukarela serahkan dua unit mobil ini kepada pihak berwenang melalui Polres Bantaeng pada hari ini, 22 September 2026,” tegasnya.

Asri juga menjelaskan bahwa total kendaraan yang sebelumnya dijadikan jaminan kepadanya berjumlah empat unit.

Keempat kendaraan tersebut terdiri atas Toyota Fortuner, Toyota Zenix, dan dua unit Mitsubishi Pajero.

Dari empat kendaraan itu, dua unit sebelumnya telah diambil oleh Polresta Gowa, yakni Toyota Zenix dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Dengan demikian, dua kendaraan yang diserahkan Asri pada Selasa malam merupakan dua unit lainnya yang masih berada dalam penguasaannya.

Polisi Apresiasi Sikap Kooperatif

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah Karaeng Baso mengapresiasi sikap Asri Bakri yang menyerahkan kendaraan tersebut kepada penyidik.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan sikap kooperatif dari pihak yang juga berstatus sebagai korban dalam perkara yang dilaporkannya.

“Kami mengapresiasi Pak Dewan yang dengan niat tulus dan berbesar hati menyerahkan barang bukti tindak pidana yang saat ini sedang berproses,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Ia menjelaskan, laporan polisi pak Asri Bakri sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik, kata dia, masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tahapan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Laporan Pak Dewan sebagai korban tindak pidana penipuan ini sudah tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi rampung dan gelar perkara dilakukan, selanjutnya kami akan menetapkan status tersangka terhadap terlapor,” jelasnya.

Penyerahan dua kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Bantaeng.

Status hukum para pihak tetap mengikuti hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *