Bantaeng, 19 September 2026.
Lambannya Pemerintah Daerah (Pemda) Bantaeng menangani dugaan wanprestasi PT Binamitra Fajarmas kembali mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bantaeng.
Anggota DPRD Bantaeng dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Kahar Adinata, menilai Pemkab Bantaeng harus segera mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Sentral, Terminal, serta peremajaan Eks Pasar Lama Bantaeng.
Legislator Kahar mempertanyakan langkah Pemda yang dinilai belum menunjukkan ketegasan terhadap dugaan pengalihan peruntukan lahan oleh perusahaan pengembang tersebut.
Menurut Kahar, jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat pihak tertentu di internal Pemda yang justru memberikan ruang atau pembenaran terhadap tindakan pengembang.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengembang Itu Investor Konstruksi, Bukan Agen Jual Tanah”
Kahar menyoroti secara khusus aktivitas pengaplingan dan penjualan lahan yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam PKS 1996 maupun Addendum 1998.
Ia meminta Pemda Bantaeng menunjukkan klausul dalam perjanjian yang memberikan kewenangan kepada PT Binamitra Fajarmas untuk menjual tanah secara kaplingan kepada masyarakat.
“Tunjukkan kepada saya, pasal berapa di dalam PKS yang menyuruh PT Fajar Mas menjual tanah kaplingan? Tidak ada! Perintah PKS itu tegas: mereka selaku investor dan pengembang bertugas membangun konstruksi pasar, ruko, dan kios. Mereka bukan agen penjualan tanah kaplingan!” tegas Legislator Kahar.
Ia berpandangan, substansi kerja sama harus dikembalikan pada tujuan awal sebagaimana tertuang dalam dokumen PKS dan addendum yang menjadi dasar hubungan antara Pemda Bantaeng dan pihak pengembang.
Kahar juga mempersoalkan status lahan yang menjadi kawasan proyek.
Menurut dia, lahan di kawasan Pasar Baru maupun Eks Pasar Lama Tappanjeng merupakan aset daerah yang telah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Pemda Bantaeng.
Atas dasar itu, Kahar menilai setiap aktivitas pemanfaatan maupun pengalihan peruntukan lahan harus memiliki dasar dan persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Desak Pemda Hentikan Pengaplingan
Fraksi PAN, kata Kahar, menyayangkan lambannya respons Bagian Hukum serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia meminta Pemda tidak sekadar melakukan pembahasan internal, tetapi segera melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, status aset, isi PKS, serta aktivitas yang dilakukan PT Binamitra Fajarmas di atas lahan yang menjadi objek kerja sama.
“Jangan ada oknum yang coba-coba membenarkan tindakan melanggar hukum ini. Jika Pemda terus lamban dan terkesan melakukan pembiaran, kami di DPRD bersama Fraksi PAN akan mengawal kasus ini dan mendorongnya langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai aturan yang berlaku!” pungkasnya.
Kahar menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata untuk mempersoalkan keberadaan investor, melainkan memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian dan ketentuan hukum.
Fraksi PAN Siapkan Langkah Hukum
Fraksi PAN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan DPRD. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap PKS maupun ketentuan pengelolaan aset daerah, Kahar mengatakan pihaknya siap mendorong persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan Fraksi PAN.
Pertama, kewenangan pengembang. Kahar berpandangan PT Binamitra Fajarmas memiliki kewajiban dan hak sesuai ruang lingkup kerja sama pembangunan, bukan kewenangan untuk memperjualbelikan tanah mentah apabila memang tidak diberikan dalam PKS.
Kedua, status aset daerah. Lahan yang menjadi objek kerja sama harus dipastikan status hukum, hak pengelolaan, serta mekanisme pemanfaatannya. Setiap tindakan terhadap aset daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan pihak yang berwenang.
Ketiga, langkah penegakan hukum. Fraksi PAN mendesak Pemda Bantaeng segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghentikan aktivitas pengaplingan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum.
“Yang kami minta sederhana. Buka semua dokumennya, periksa dasar hukumnya, dan pastikan setiap pihak menjalankan kewajibannya sesuai PKS. Kalau memang tidak ada dasar untuk menjual lahan, jangan dibiarkan terus berlangsung.” tegas Kahar.
Persoalan PT Binamitra Fajarmas tersebut kini menjadi perhatian DPRD Bantaeng. Fraksi PAN menilai Pemda perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status kerja sama, pengelolaan aset, serta langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Narasumber: Kahar Adinata
(Legislator DPRD Bantaeng)












