Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Podcast CALLEDA Episode 9 Ungkap Peran Pengadilan Agama, Dari Perceraian hingga Upaya Merukunkan Pasangan” 

Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Podcast CALLEDA Episode 9 Ungkap Peran Pengadilan Agama, Dari Perceraian hingga Upaya Merukunkan Pasangan” 

Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali hadir menyapa masyarakat melalui Podcast CALLEDA (Cerita Apa Saja di Daerah) Bersama Jaksa.

Memasuki episode ke-9, podcast kali ini mengangkat tema seputar Pengadilan Agama, mulai dari struktur dan fungsi, jenis perkara yang menjadi kewenangan, hingga tahapan pengajuan perkara perceraian.

Podcast yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026 tersebut menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H., sebagai narasumber.

Dalam dialog yang dikemas secara santai dan informatif, Amirullah menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan Agama, termasuk bagaimana lembaga peradilan tersebut memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pembahasan kemudian mengarah pada salah satu perkara yang cukup dikenal masyarakat, yakni perceraian.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan tahapan pengajuan perkara perceraian, mulai dari persyaratan administrasi, proses pendaftaran perkara, hingga tahapan persidangan.

Namun, Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara perceraian.

Sesuai kewenangannya, Pengadilan Agama juga menangani berbagai perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah.

Salah satu hal penting yang turut menjadi sorotan dalam podcast tersebut adalah proses mediasi dalam perkara perceraian.

Sebelum perkara berlanjut hingga putusan, para pihak diberikan kesempatan untuk menempuh proses mediasi. Tahapan ini menjadi ruang bagi pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga untuk mencari jalan keluar dan mempertimbangkan kembali keputusan mereka.

Mediasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara karena tidak semua pasangan yang mengajukan perceraian pada akhirnya harus berujung pada perceraian. Ketika masih terdapat kemungkinan untuk berdamai, ruang tersebut tetap diberikan kepada para pihak.

Ketua Pengadilan Agama Bantaeng Amirullah Arsyad menegaskan bahwa keberhasilan dalam menjalankan tugas tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara perceraian yang dapat diselesaikan.

Menurutnya, keberhasilan juga tercermin ketika pasangan yang sebelumnya berada di ambang perceraian akhirnya dapat berdamai dan mempertahankan rumah tangganya.

“Pengadilan Agama tidak bangga, tidak bahagia menceraikan orang, tetapi kami bangga jika berhasil merukunkan orang. Banyak pasangan yang nyaris cerai ini kita rukunkan di PA Bantaeng. Alhamdulillah, kami juga mendapatkan penghargaan Mediator Terbaik urutan ke-12 Nasional,” ungkap Amirullah Arsyad dalam podcast tersebut.

Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan pentingnya pendekatan mediasi dalam penyelesaian perkara keluarga.

Selain memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama juga berupaya membuka peluang bagi pasangan untuk mempertahankan rumah tangga sepanjang masih terdapat kemungkinan untuk berdamai.

Melalui Podcast CALLEDA Episode 9, Kejaksaan Negeri Bantaeng menghadirkan informasi hukum dengan kemasan yang lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat.

Kehadiran podcast ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi sekaligus membuka ruang komunikasi publik mengenai berbagai persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Dengan menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Bantaeng sebagai narasumber, episode kali ini memberikan gambaran bahwa Pengadilan Agama memiliki ruang lingkup kewenangan yang luas, sekaligus memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam persoalan hukum keluarga dan perkara yang menjadi kewenangannya.

Humas Adhyaksa Bantaeng

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *