Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejari Bantaeng Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kajari dan Jajaran

Kejari Bantaeng Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kajari dan Jajaran

Bantaeng, 17 September 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., maupun jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya modus pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas pejabat kejaksaan untuk menghubungi masyarakat melalui aplikasi pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Dalam modus tersebut, pelaku dapat menggunakan foto profil pejabat atau identitas yang menyerupai pejabat Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk meyakinkan calon korban. Pelaku kemudian berpotensi meminta sejumlah uang, transfer dana, maupun data pribadi dengan berbagai alasan.

Selain itu, modus penipuan juga dapat dilakukan dengan menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan proses maupun penanganan perkara hukum.

Kejari Bantaeng menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta jajaran petugas tidak pernah meminta uang, barang, maupun fasilitas dalam bentuk apa pun kepada masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum.

Masyarakat juga diminta mencatat dan memahami bahwa setiap bentuk koordinasi resmi dengan Kejaksaan Negeri Bantaeng dilakukan melalui surat kedinasan atau saluran informasi resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Karena itu, apabila masyarakat menerima pesan WhatsApp atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng maupun jajaran Kejari Bantaeng, masyarakat diminta untuk tidak memberikan respons, tidak melakukan transfer dana, serta tidak menyerahkan data pribadi maupun informasi penting lainnya.

Masyarakat juga diimbau untuk segera memblokir nomor yang bersangkutan dan melaporkan akun atau nomor tersebut melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kejari Bantaeng mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai kejaksaan, khususnya apabila disertai permintaan uang atau fasilitas dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara hukum.

Langkah kewaspadaan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya kerugian sekaligus menghindari penyalahgunaan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan Negeri Bantaeng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *