Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kawal Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 di Kelurahan Letta

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kawal Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih 2026 di Kelurahan Letta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026 di Kabupaten Bantaeng.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemaparan pembangunan strategis Program/Kegiatan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, mengikuti pemaparan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, dibahas sejumlah hal terkait perkembangan pelaksanaan pembangunan, kondisi faktual di lapangan, hingga langkah-langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mengantisipasi sekaligus menyelesaikan potensi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.

Program Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan sekaligus memperkuat perekonomian di kawasan pesisir.

Selain itu, program tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya kawasan permukiman nelayan yang lebih tertata, layak, produktif, dan mampu mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Di Kabupaten Bantaeng, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026 berlokasi di Kelurahan Letta, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Bantaeng melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) turut memberikan dukungan dengan melakukan koordinasi, pemantauan, serta pengendalian terhadap berbagai potensi permasalahan yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan.

Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, integritas, dan akuntabilitas.

“Setiap tahapan pembangunan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh ada kepentingan tertentu yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Jaga integritas dan akuntabilitas, serta segera koordinasikan setiap permasalahan agar dapat diselesaikan sejak awal,” ujar Kajari Bantaeng.

Menurutnya, koordinasi sejak tahap awal menjadi penting untuk mencegah munculnya persoalan yang lebih besar dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, setiap potensi kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bantaeng juga menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan pembangunan strategis pemerintah, khususnya program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui pengamanan pembangunan strategis, Kejari Bantaeng berupaya memastikan pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Letta dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Program tersebut diharapkan tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik kawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan melalui peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan penguatan aktivitas ekonomi di kawasan pesisir Bantaeng.

(Humas Adhyaksa Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *