Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bantaeng bersama perwakilan Pemkab Bantaeng, diantaranya Kesbangpol, Bagian Hukum, BAPPEDA, Bagian Umum, Bagian Pemerintahan dan Aliansi Pembawa Aspirasi terkait Tenaga Ahli Bupati Bantaeng, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bantaeng pada Kamis siang, (26 Februari 2026).
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Marzuki Hasan (PPP) didampingi Misbahuddin Basri (Demokrat) dan Hj. Emmi (PKB).
Perwakilan dari Aliansi Pembawa Aspirasi, Yudha Jaya kepada media ini pada Kamis sore sekira Pukul 17:00 Wita melalui pesan whatsapp, mengatakan bahwa RDP tersebut diadakan akibat banyaknya kritikan publik terhadap adanya Tenaga Ahli Bupati Bantaeng sebanyak 8 orang yang digaji Rp.5.000.000 setiap bulan yang penggajiannya bersumber dari APBD Bantaeng dan itu tertuang dalam SK Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/UMUM/IV/2025 Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025 Tertanggal 14 April 2025.
Yudha Jaya juga menyebutkan bahwa ke 8 Tenaga Ahli Bupati Bantaeng yang diminta untuk hadir di pertemuan RDP berikutnya, adalah:
1. Raysen Wijaya Kusuma
2. Muhammad Taufiq Lau
3. H. Abdullah Taibe
4. Irman
5. Putri Fatimah Nurdin
6. Andi Mappatoba
7. Muhammad Anas Hasan
8. Hj. Maemunah
“RDP tidak berlangsung lama, karena peserta RDP dari Aliansi Pembawa Aspirasi, menolak RDP dilanjutkan karena tidak hadirnya para Tenaga Ahli Bupati Bantaeng,” ungkap Yudha Jaya.
“Pimpinan RDP, Marzuki Hasan kemudian memberikan rekomendasi hasil RDP hari ini untuk menjadwalkan ulang RDP dengan Rapat Lintas Komisi dan akan menghadirkan 8 orang Tenaga ahli Bupati Bantaeng pada minggu depan,” kata Yudha Jaya.
“Sebagai salah satu perserta RDP sekaligus pembawa aspirasi tersebut, kami sepakat dengan Komisi A dan hasil RDP hari ini yang akan menjadwalkan ulang dengan mengundang semua Tenaga Ahli Bupati Bantaeng tersebut, akan kami dengar langsung pernyataan mereka secara publik,” pungkasnya.***












