Beranda / DPRD Bantaeng / DPRD Bantaeng Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Penguatan Fiskal dan Peningkatan Pelayanan Publik

DPRD Bantaeng Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027, Fokus pada Penguatan Fiskal dan Peningkatan Pelayanan Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (3 Agustus 2026), di Ruang Utama Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II Hj. Jumrah. Sebanyak 22 anggota DPRD Bantaeng hadir mengikuti jalannya sidang.

Agenda tersebut menjadi tahapan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Selanjutnya, DPRD Bantaeng dijadwalkan kembali menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2027.

Dokumen tersebut juga telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta target-target kinerja makro.

“Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan pedoman awal dalam penyusunan APBD yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng,” ujar Bupati.

Bupati memaparkan bahwa kebijakan anggaran Tahun 2027 difokuskan pada tiga aspek utama.

Pertama, Pendapatan Daerah, yang diproyeksikan secara cermat melalui evaluasi realisasi pendapatan tahun sebelumnya dan capaian tahun berjalan. Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal.

Kedua, Belanja Daerah, yang tetap menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting). Melalui pendekatan tersebut, setiap program dan kegiatan diharapkan menghasilkan manfaat nyata, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Ketiga, Pembiayaan Daerah, yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan defisit maupun surplus anggaran secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup penyampaiannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantaeng atas sinergi yang terus terjalin dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

Ia berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Tafsir, Kapolsek Bantaeng IPTU Syamsul Alam, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepriyadi, Pasi Intel Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Mustari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Bantaeng.

 

Melalui penyerahan Rancangan KUA dan PPAS ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng menunjukkan komitmen untuk membangun sinergi dalam merumuskan arah kebijakan fiskal yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2027.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *