Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berinisial AS kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia resmi menyandang status tergugat di Pengadilan Negeri Jeneponto terkait kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam bisnis pengiriman limbah batu bara.
Kasus ini mencuat setelah pihak penggugat merasa ditipu terkait pengembalian dana investasi senilai ratusan juta rupiah yang tak kunjung menemui titik terang.
Kronologi Bermula dari Dana ‘Sporting’
Menurut kuasa hukum penggugat, Hendrik, perselisihan ini berawal saat kliennya menggelontorkan modal sebesar Rp500 juta.
Dana tersebut diserahkan sebagai biaya jaminan atau sporting untuk melancarkan proses pengiriman limbah batu bara.
Dalam klausul kerja sama, kedua belah pihak menyepakati dua poin utama:
1. Pengembalian Utuh:
Dana pokok Rp500 juta akan dikembalikan sepenuhnya setelah limbah tiba di tujuan.
2. Bagi Hasil:
Pihak penggugat berhak mendapatkan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan bersama.
“Namun, kesepakatan itu tidak ditepati. Sejak dana diserahkan, komunikasi antara kedua pihak justru terputus,” ungkap Hendrik kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Dua Tahun Tanpa Kejelasan dan Somasi Diabaikan
Kecurigaan penggugat akhirnya terbukti pada Juli 2024.
Pihak penggugat mendapati fakta bahwa proyek pengiriman limbah batu bara tersebut sebenarnya telah selesai dan logistik sudah tiba di lokasi tujuan.
Anehnya, meski bisnis berjalan lancar, uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan justru menguap tanpa kabar.
Hendrik menegaskan bahwa kliennya telah beriktikad baik dengan melayangkan somasi secara resmi, namun selalu berujung pada jalan buntu.
* Upaya Kekeluargaan:
Sudah dicoba namun komunikasi diputus sepihak oleh oknum legislator tersebut.
* Somasi Resmi:
Telah dikirimkan sebanyak dua kali, namun diabaikan tanpa tanggapan.
* Durasi Ketidakpastian:
Kasus ini terkatung-katung selama hampir dua tahun.
“Awalnya kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Namun karena tidak ada iktikad baik, jalur hukum menjadi langkah terakhir kami demi mendapatkan keadilan,” tegas Hendrik.
Tuntutan Penggugat
Melalui gugatan perdata di PN Jeneponto ini, pihak penggugat menuntut agar oknum anggota DPRD berinisial AS tersebut segera:
1. Mengembalikan seluruh dana jaminan pokok sebesar Rp500 juta.
2. Membayarkan hak pembagian keuntungan yang sempat dijanjikan.
*(Ar1es)..












