Kasus pencurian ternak (curnak) kembali terungkap di wilayah hukum Polres Bantaeng Polda Sulsel dan Tim Resmob SatReskrim Polres Bantaeng sukses meringkus 2 orang terduga dan menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas dari Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing berinisial SU (24) warga Kp. Pabbulengan, Desa Bonto Bulaeng dan SA (50) warga Kp. Bungung Barua, Desa Bonto Tangnga.
Perihal pengungkapan dan penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si.
Kasat Reskrim mengutarakan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sodding yang kehilangan seekor kuda pada hari Senin (02 Februari 2026) sekitar pukul 18.00 Wita di Kp. Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Lebih lanjut AKP Gunawang Amin menjelaskan kronologinya dimana awalnya korban Sodding meninggalkan rumah kebun miliknya menuju ke perkampungan untuk melaksanakan shalat magrib dan shalat isya, dimana jarak antara rumah kebun ke perkampungan hanya sekitar 100 meter, sebelum berangkat ke masjid, 2 ekor kuda miliknya masih ada di rumah kebun dalam kondisi terikat, kemudian setelah melaksanakan shalat isya korban mendapati 1 (satu) ekor kuda miliknya telah hilang dan digugat telah dicuri.
Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil mendapatkan informasi akan keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, sehingga Tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku SU beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan dipinggang. Sedangkan terduga pelaku SA ditangkap dikediamannya.
Dari hasil interogasi, SU mengakui melakukan aksinya bersama dengan SA sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SU.
Selanjutnya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Bantaeng untuk selanjutnya diserahkan ke Penyidik Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya SU berperan berperan sebagai eksekutor sedangkan SA berperan memantau situasi.
SU mengakui bahwa kuda hasil curiannya tersebut ia jual seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak ia ketahui identitasnya, dimana kuda hasil curiannya tersebut sudah disembelih, uang hasil penjualan kuda curian tersebu SU gunakan untuk menebus handphone miliknya seharga Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dan sebagian di pakai untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H mengapresiasi keberhasilan jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian ternak ini dan lebih lanjut beliau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak.
“Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak,” kata Kapolres.
*(Humas Polres Bantaeng).












