Langkah strategis diambil oleh Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.
Guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Bantaeng resmi meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim.
Unit khusus ini dibentuk untuk meningkatkan kecepatan respons (SOP quick response) terhadap berbagai tindak kriminalitas dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Peluncuran unit taktis ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., pada Sabtu (13/6/2026).
Komitmen Pelayanan Cepat dan Profesional
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran URC merupakan bentuk komitmen nyata jajarannya dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif.
“URC Satreskrim ini dibentuk untuk memperkuat langkah preventif maupun represif terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Dengan personel yang siap bergerak cepat, kami berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Nur Prasetyantoro.
Kapolres menambahkan, dinamika perkembangan kondisi keamanan saat ini menuntut kesiapsiagaan tinggi.
Polisi dituntut mampu bergerak taktis dan tepat dalam menangani setiap permasalahan berintensitas tinggi. Di sinilah URC Satreskrim diproyeksikan menjadi garda terdepan penegakan hukum di Bantaeng.
Siaga 24 Jam: Siap Babat Kejahatan Jalanan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., memastikan bahwa seluruh personel yang tergabung dalam URC adalah anggota pilihan yang telah terlatih untuk menjalankan tugas secara profesional namun tetap humanis.
“Kami siap memberikan respons cepat 24 jam penuh terhadap setiap laporan masyarakat. Langkah-langkah kepolisian akan diambil secara tegas terukur demi mewujudkan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantaeng,” tegas AKP Gunawang.
Secara operasional, Tim URC Satreskrim ini dibekali kemampuan khusus untuk menindak kejahatan yang menjadi momok di masyarakat (street crime), antara lain:
* 3C atau dengan nama lain dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
* Premanisme dan aksi tawuran antar-kelompok.
* Balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Selain penindakan, tim ini juga akan menggelar patroli mobile secara rutin di titik-titik dan jam rawan kriminalitas berdasarkan pemetaan intelijen.
Harapan Baru untuk Kenyamanan Warga Bantaeng
Dengan aktifnya Tim URC Satreskrim Polres Bantaeng, efektivitas penanganan kriminalitas di bumi Butta Toa diharapkan meningkat tajam.
Kehadiran fisik polisi di lapangan tidak hanya akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang sejati.
Kini, warga Bantaeng dapat merasa lebih aman, mengetahui bahwa ada tim khusus yang siap meluncur dalam hitungan menit saat bahaya mengancam.
*(Humas Polres Bantaeng)*












