Beranda / Bantaeng / Fenomena Ambil Paksa Mobil Gadai di Bantaeng, Hukum atau Premanisme?

Fenomena Ambil Paksa Mobil Gadai di Bantaeng, Hukum atau Premanisme?

Praktek transaksi gadai kendaraan roda empat di Kabupaten Bantaeng kini tengah menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, sejumlah unit mobil yang telah digadaikan secara resmi dan lengkap dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dilaporkan berpindah tangan secara sepihak.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat diambil paksa oleh sekelompok orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak penggadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa narasumber mengatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut awalnya berada dalam penguasaan sah pihak penerima gadai, sesuai dengan kesepakatan tertulis maupun lisan yang disetujui kedua belah pihak.

Namun, alih-alih diselesaikan melalui mekanisme penebusan yang sah atau jalur perdata, sejumlah oknum justru memilih jalan pintas dengan melakukan eksekusi sepihak di lapangan.

Modus Mengaku Pemilik Tanpa Bukti Sah

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya membeberkan modus operandi yang dialaminya.

Ia menuturkan bahwa sekelompok orang mendatangi kediamannya dan langsung melakukan tekanan psikologis untuk membawa pergi unit mobil yang menjadi objek gadai.

“Mereka datang dan mengaku sebagai pemilik asli mobil tersebut. Anehnya, saat kami meminta bukti dokumen kepemilikan yang sah, mereka tidak bisa memperlihatkannya. Ironisnya lagi, dari informasi yang kami telusuri, kelompok yang datang merampas unit itu diduga kuat masih memiliki hubungan keluarga dengan orang yang menggadaikan mobil tersebut ke kami,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Langkah sepihak tanpa melibatkan aparat penegak hukum atau juru sita pengadilan ini dinilai murni sebagai tindakan premanisme yang dibungkus dengan alasan konflik keluarga atau hak kepemilikan.

Keresahan Masyarakat (Korban) dan Tuntutan Kepastian Hukum

Peristiwa ini mulai memicu keresahan yang meluas di tengah masyarakat Bantaeng, mengingat transaksi gadai kendaraan merupakan hal yang lumrah terjadi sebagai solusi finansial cepat.

Nilai aset kendaraan yang tidak sedikit membuat para pelaku usaha mandiri maupun perorangan di sektor ini merasa terancam keselamatannya dan kepastian hukumnya.

Masyarakat kini mempertanyakan fungsi perlindungan hukum bagi penerima gadai yang telah memegang dokumen asli (BPKB dan STNK) namun tetap menjadi korban intimidasi dan perampasan.

Pihak korban dan sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bantaeng, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

Kasus ini diharapkan tidak dipandang sebelah mata sebagai persoalan utang-piutang biasa, melainkan harus diusut tuntas dari dimensi dugaan tindak pidana perampasan atau penggelapan.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan kelompok keluarga penggadai dalam aksi ambil paksa ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif.

Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak penggadai serta penyelidikan dari pihak kepolisian menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kasus ini.

Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Namun, edukasi bagi masyarakat luas menjadi mendesak: setiap sengketa transaksi keuangan wajib diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan pengerahan massa atau tindakan main hakim sendiri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *