Beranda / Polres Bantaeng / 44 Perkara Tuntas: “Kapolres dan Kajari Bantaeng Tegaskan Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum”

44 Perkara Tuntas: “Kapolres dan Kajari Bantaeng Tegaskan Komitmen Tegakkan Supremasi Hukum”

(Sebanyak 24,48 gram sabu, 1.539 butir obat-obatan ilegal, serta 7 senjata tajam dimusnahkan secara permanen di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Rabu (20/5/2026), sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap).

Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang No. 09, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, tampak berbeda pada pagi hari ini, Rabu (20/5/2026).

Suasana khidmat menyelimuti area tersebut saat puluhan aparat penegak hukum dan perwakilan pemerintah daerah berkumpul untuk menyaksikan momen penting: ‘Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)’.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., serta Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H.

Turut hadir pula Bupati Bantaeng yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Asruddin, S.IP., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda lainnya termasuk Kadis Kesehatan dr. H. Andi Ihsan, M.Kes., dan Plt. Direktur RSUD Prof. Dr. H.M. Anwar Makkatutu, dr. Yusri Lisangan, Sp.OG., M.H., M.Kes serta tamu undangan dan insan pers juga turut menyaksikannya sebagai bentuk transparansi publik.

Eksekusi Amanat Undang-Undang

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan mandat tegas dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ini adalah bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang final,” ujar Hadi Sukma Siregar dengan tegas.

Ia menekankan bahwa barang bukti yang masih tersimpan setelah putusan inkracht berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak dimusnahkan, baik dari segi keamanan penyimpanan maupun potensi penyalahgunaan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rincian Barang Bukti: Dari Sabu hingga Senjata Tajam

Total terdapat 44 perkara pidana yang menjadi objek pemusnahan dalam kegiatan kali ini.

Rinciannya cukup beragam, mencerminkan dinamika kriminalitas di wilayah Kabupaten Bantaeng:
* 24 Perkara Narkotika
* 5 Perkara Kepemilikan Senjata Tajam
* 5 Perkara Pelanggaran Undang-Undang Kesehatan
* 10 Perkara Lainnya (termasuk pencurian, penggelapan, dan kejahatan terhadap kesusilaan).

Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
1. Narkotika: Seberat 24,4882 gram jenis Methamphetamine (Sabu).
2. Obat-Obatan Ilegal: Sebanyak 1.539 butir berbagai jenis obat keras tanpa resep dokter.
3. Senjata Tajam: Sebanyak 7 bilah (parang, pisau, dll).
4. Senjata Tradisional/Alat Serupa: 3 unit ketapel beserta anak panah dan busur.
5. Lain-lain: 31 item/barang lainnya yang terkait dengan perkara pidana umum.

Metode Pemusnahan yang Ketat dan Transparan

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode teknis yang ketat untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali (unusable).
* Senjata Tajam: Dipotong menggunakan mesin gerinda hingga menjadi serpihan logam kecil.
* Narkotika dan Obat-Obatan: Dihancurkan terlebih dahulu menggunakan blender industri, kemudian dilarutkan dalam bahan kimia netralizer sebelum dibuang ke sistem pembuangan limbah yang aman sesuai standar kesehatan.
* Barang Lainnya: Dimusnahkan melalui pembakaran terkontrol atau penghancuran mekanis.

Setiap tahapan proses didokumentasikan secara video dan foto, serta ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kajari, Perwakilan Polres, Perwakilan Pengadilan, dan Dinas Kesehatan.
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah klaim di kemudian hari.

Komitmen Polri: Menutup Celah Penyalahgunaan

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, pada kesempatan itu usai acara pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dilakukan, menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata komitmen aparatur penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita menutup celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kembali barang-barang ilegal tersebut, terutama narkotika dan senjata tajam,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa keberhasilan mengungkap 44 perkara ini tidak lepas dari kerja keras penyidik Reskrim dan Resnarkoba Polres Bantaeng, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.

Sinergi Forkopimda untuk Ketertiban Umum

Kehadiran perwakilan Bupati Bantaeng, Asruddin, S.IP., M.Si., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap upaya penegakan hukum.

Sinergi antara Eksekutif, Yudikatif, dan Aparat Penegak Hukum dinilai krusial dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, S.H., M.H., juga hadir untuk memastikan bahwa eksekusi ini selaras dengan amar putusan pengadilan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Sementara itu, kehadiran Kadis Kesehatan dan Direktur RSUD setempat diperlukan khusus untuk memverifikasi proses pemusnahan obat-obatan dan narkotika agar tidak mencemari lingkungan dan sesuai protokol kesehatan.

Harapan ke Depan

Melalui kegiatan pemusnahan massal ini, Polres Bantaeng dan Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap dapat mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum di Kabupaten Bantaeng berjalan tanpa kompromi.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan kepemilikan senjata ilegal, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam melaporkan tindak pidana demi terciptanya situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif.

Dengan hancurnya barang-barang bukti ini, satu bab penanganan kasus di Kabupaten Bantaeng resmi tertutup, membuka ruang bagi penegak hukum untuk fokus pada pencegahan dan pengungkapan kasus-kasus baru di masa mendatang.

*(Humas Polres Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *