Kasus dugaan keracunan Menu Makan Bergizi (MBG) yang menimpa 28 siswa di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang penuh tanda tanya.
Meski proses hukum telah berjalan dan hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan Jeneponto telah diterima kepolisian, Polres Jeneponto justru enggan membuka informasi kepada publik.
Sebaliknya, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, secara berulang mengarahkan awak media untuk berkoordinasi langsung dengan Komandan Kodim (Dandim) 1425 Jeneponto sehingga itu diartikan sebuah langkah yang memicu pertanyaan besar tentang transparansi penanganan kasus ini.
Fakta yang Terungkap: Bakteri dalam Makanan
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hasil laboratorium yang menjadi sampel menu MBG tersebut menunjukkan adanya bakteri pada makanan yang disajikan.
Temuan ini diduga kuat menjadi penyebab keracunan yang dialami 28 siswa beberapa pekan lalu.
Namun, ketika dimintai konfirmasi mengenai hasil lab tersebut, AKP Nurman Matasa justru menolak memberikan penjelasan detail.
“Perlu saya jelaskan masalah di Rumbia itu, memang kita ada laporan masyarakat tetapi untuk lebih jelasnya barangkali silahkan koordinasi langsung sama pak dandim,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto saat ditemui di pelataran Mapolres Jeneponto, Rabu (13/5/2026).
Pola yang Mencurigakan: Mengalihkan Tanggung Jawab
Ketika ditanya lebih lanjut tentang proses hukum yang sedang berjalan terkait menu MBG yang diduga mengandung racun, AKP Nurman kembali mengarahkan media ke pihak Kodim 1425 Jeneponto.
“Nanti koordinasi dengan kodim to, biar nanti dijelaskan bagaimana perkembangan. Dilapangan bahwa SPPG itu sudah dilakukan penutupan, sudah keluar rekomendasi,” katanya.
Pola komunikasi yang berulang ini memunculkan spekulasi bahwa Polres Jeneponto enggan melanjutkan proses hukum secara transparan, atau bahkan terdapat tekanan dari pihak tertentu untuk menutupi fakta sebenarnya.
Konfirmasi dari Pihak Yayasan: Lab Sudah di Polres
Di tempat terpisah, Jufri, salah satu pengelola dapur MBG yang dinaungi oleh Yayasan Manunggal Kartika Jaya, membenarkan bahwa hasil laboratorium telah diserahkan kepada kepolisian.
“Hasil Lab yang dari dinas kesehatan itu, sudah ada semua di polres pak, jadi konfirmasimaki kepolres,” kata Jufri singkat.
Pernyataan ini semakin memperkuat pertanyaan: mengapa Polres Jeneponto enggan membuka informasi yang seharusnya menjadi hak publik, terutama orang tua korban yang berhak mengetahui kebenaran?
Dampak Kemanusiaan: 28 Nyawa Anak Terancam
Kasus ini bukan sekadar masalah administratif atau teknis. Di balik angka 28 siswa yang keracunan, terdapat kisah-kisah tragis keluarga yang harus merawat anak-anak mereka yang menderita sakit akibat mengonsumsi makanan yang seharusnya bergizi dan aman.
Orang tua korban berhak bertanya:
– Apa sebenarnya isi hasil laboratorium tersebut?
– Mengapa proses hukum tidak transparan?
– Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?
– Apakah ada upaya untuk menutupi fakta dengan melibatkan institusi militer?
Pertanyaan Kritis yang Menggantung
Beberapa pertanyaan krusial yang perlu dijawab:
• Mengapa Polres Jeneponto enggan membuka hasil laboratorium kepada publik?
• Apa hubungan kasus keracunan MBG dengan Kodim 1425 Jeneponto sehingga media harus berkoordinasi dengan mereka?
• Apakah ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab dari pihak sipil ke institusi militer?
• Bagaimana nasib 28 siswa korban keracunan? Apakah mereka mendapat kompensasi dan perawatan yang layak?
• Mengapa dapur MBG yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya bisa lolos dari pengawasan ketat sebelum terjadi insiden ini?
Hak Publik atas Informasi
Dalam sistem demokrasi yang sehat, transparansi penegakan hukum adalah harga mati. Masyarakat, terutama korban dan keluarga mereka, berhak mengetahui kebenaran tanpa harus melewati “pintu belakang” atau diarahkan ke institusi lain.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga soal keadilan dan akuntabilitas publik. Ketika aparat penegak hukum enggan berbicara, kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut akan tergerus.
Pesan untuk Penegak Hukum
Kepada Polres Jeneponto dan seluruh pihak terkait:
“Keterbukaan adalah kekuatan, bukan kelemahan. Keadilan hanya dapat ditegakkan ketika fakta dibuka seluas-luasnya kepada publik. Jangan biarkan 28 nyawa anak menjadi korban kedua kalinya oleh ketidakjelasan dan ketidakterbukaan.”
Epilog: Keadilan untuk 28 Siswa
Kasus keracunan MBG di Rumbia bukan hanya tentang makanan yang terkontaminasi bakteri. Ia adalah cermin dari sistem pengawasan yang lemah, transparansi yang dipertanyakan, dan akuntabilitas yang kabur.
28 siswa menunggu keadilan. Orang tua mereka menuntut kejelasan. Masyarakat Jeneponto berhak atas kebenaran.
Pertanyaannya: Siapa yang berani membuka tabir ini?
*(Sumber – Ar1es 1nvestigasi)
#TransparansiHukum
“Membela Hak Korban, Menuntut Keadilan”












