Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar DPRD Kabupaten Bantaeng pada Selasa (28/4/2026) di Ruang Rapat Paripurna mendadak memanas.
Pertemuan yang mengagendakan pembahasan pembongkaran aset rumah dinas guru di SD Inpres Panjang di Desa Labbo, Kecamatan Tompobuku tersebut berubah menjadi forum pengusutan dugaan pelanggaran prosedur berat yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat kabupaten.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah, didampingi Ketua Komisi C, Asri Bakri dan Ketua Komisi B, H. Abdul Karim, dengan dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Suasana RDP memuncak ketika anggota DPRD Bantaeng dari Fraksi Demokrat, Misbahudin Basri, secara gamblang menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, selaku Ketua Satgas MBG.
“Kami meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Kehadiran Ketua Satgas mutlak diperlukan karena saat ini yang bersangkutan tidak hadir, yang mencerminkan sikap tidak kooperatif terhadap proses pengawasan legislatif,” tegas Misbahudin.
Pandangan tersebut diamini oleh pimpinan sidang, Asri Bakri, yang menyatakan bahwa terdapat bukti kuat mengenai ketidaksesuaian prosedur dalam eksekusi pembongkaran aset daerah tersebut.
“Amputasi” Prosedur Aset
Dalam forum tersebut, berbagai pihak mengungkap carut-marutnya alur kerja yang dilakukan Satgas MBG.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng secara mengejutkan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam proses pembongkaran aset Pemkab tersebut.
Ketua Fraksi Demokrat, Herlina Aris, memberikan kritik tajam terkait tata kelola aset.

Ia menekankan bahwa secara administratif aset tersebut masih tercatat, namun secara fisik telah hilang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Apa dasar hukum pembongkaran ini? Mana SK Kepala Daerah (Bupati) yang menyatakan aset tersebut telah dihapuskan? Jika tidak melalui mekanisme yang sah, ini adalah pelanggaran tata kelola aset daerah. Ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, baik secara administratif maupun pidana,” ujar Herlina dengan tegas.
Temuan di Lapangan
Temuan lain yang cukup mengejutkan datang dari Koordinator Kecamatan SPPG Tompobulu, Ilham.
Ia mengungkap adanya perbedaan signifikan antara koordinat lokasi pembangunan yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.
“Setelah kami cek langsung, titik koordinatnya meleset kurang lebih satu kilometer,” ungkap Ilham.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten yang hadir mewakili ketua, mengakui adanya kelalaian dalam penerapan prosedur.
Meskipun mengeklaim niatnya hanya mempercepat pelaksanaan program, pihak Satgas menyatakan siap menindaklanjuti jika terbukti terjadi kerugian negara.
Tantangan ke Ranah Hukum
Praktisi hukum, Yudha Jaya SH, tidak tinggal diam.
Ia menantang Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk berani melaporkan pengrusakan fasilitas sekolah ini ke kepolisian.
“Berani tidak melaporkan ini ke polisi?,” tantang Yudha.

Hal ini didukung oleh Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, yang mendesak agar proses pembangunan dihentikan total sampai proses hukum tuntas.
“Kita tidak boleh membiarkan orang luar Bantaeng datang ke Bantaeng dan merusak rumah kita sendiri,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, melalui Samsul Chaidir, mengindikasikan bahwa memang ada potensi pelanggaran hukum dalam kasus ini, terutama karena objek aset dieksekusi tanpa prosedur penghapusan yang sah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bantaeng berkomitmen untuk melakukan peninjauan langsung (sidak) ke lokasi SD Inpres Panjang.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat, mengingat adanya nilai taksiran aset mencapai Rp46 juta yang kini nasibnya terkatung-katung akibat eksekusi yang diduga melangkahi aturan.









