Beranda / Polres Bantaeng / Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Bantaeng, Berlangsung Dramatis

Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Bantaeng, Berlangsung Dramatis

Aparat kepolisian dari Polsek Eremerasa, Polres Bantaeng, bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi arena praktik judi sabung ayam di Kampung Durian, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Operasi yang berlangsung pada Sabtu (18 April 2026) pukul 14.47 Wita ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Eremerasa, IPTU Sahabuddin, S.Sos.

Penggerebekan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian ilegal di wilayah mereka.

 Pelaku Melarikan Diri
Saat personel tiba di lokasi yang berada di area kebun cengkeh tersebut, suasana sudah terlihat sepi.
Kuat dugaan, kedatangan petugas telah terendus oleh para pelaku, sehingga mereka segera membubarkan diri dan melarikan diri sebelum aparat sampai di titik lokasi.

Meskipun para pelaku berhasil kabur, petugas dari Polsek Eremerasa tetap melakukan penyisiran menyeluruh di area tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang tertinggal, di antaranya satu ekor ayam jantan aduan serta sebuah tenda biru yang disinyalir digunakan sebagai pelindung bagi para penjudi dari terik matahari.

 Komitmen Pemberantasan Judi
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, melalui Kapolsek Eremerasa, IPTU Sahabuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Saat kami tiba, aktivitas memang belum berlangsung, namun indikasi kuat bahwa tempat ini dijadikan arena sabung ayam sudah sangat jelas. Kami temukan ayam aduan di lokasi,” kata Kapolsek Eremerasa, IPTU Sahabuddin.

Terkait barang bukti yang ditemukan, sebagian telah dimusnahkan di tempat untuk mencegah penggunaan kembali.

Sementara barang bukti lainnya telah diamankan ke Mapolsek Eremerasa guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Sahabuddin juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan.

Perwira berpangkat dua balok itu menegaskan bahwa praktik perjudian jenis apa pun, termasuk sabung ayam, adalah tindakan melawan hukum yang diancam dengan sanksi pidana.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat merusak ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami akan terus melakukan pengawasan agar wilayah kita tetap aman,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian Polsek Eremerasa masih melakukan pendalaman terkait identitas para pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut.(*/**)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *