Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pengembalian Barang Bukti perkara tindak pidana Pemalsuan Surat terpidana AM Bin S yang melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Jumat, 06 Maret 2026.
Barang Bukti tersebut berupa :
1 buah buku register yang berisi Nomor Surat Keluar Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
“Dikembalikan kepada yang berhak,” kata Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng.












