Beranda / Bantaeng / FLLAJ Bantaeng Edukasi dan Tertibkan Aktivitas Bongkar Muat Hasil Bumi di Pasar Baru

FLLAJ Bantaeng Edukasi dan Tertibkan Aktivitas Bongkar Muat Hasil Bumi di Pasar Baru

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Bantaeng menggelar penertiban angkutan bongkar muat hasil bumi di kawasan Pasar Baru (Pasar Sentral) Kota Bantaeng, Senin (28/9/2026) sore.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 17.30 Wita tersebut menyasar para pedagang dan penyedia jasa angkutan yang kerap memanfaatkan trotoar serta badan jalan umum sebagai lokasi transaksi jual beli dan bongkar muat barang.

Kepala Bidang Keselamatan Transportasi Darat Dinas Perhubungan Bantaeng, Natsir, menegaskan bahwa aksi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penataan yang sebelumnya telah dilaksanakan.

“Penertiban angkutan hasil bumi ini sebenarnya sudah pernah kita lakukan sebelumnya. Namun, kondisi di lapangan saat ini kembali marak. Para pedagang hasil bumi beraktivitas kembali di luar lokasi yang telah disediakan di dalam terminal, padahal fasilitas di dalam terminal sudah sangat memadai,” ujar Natsir saat memberikan pengarahan (briefing) kepada anggota FLLAJ sebelum bergerak ke lokasi.

Ia menambahkan, penertiban ini juga dipicu oleh banyaknya aduan masyarakat dan pengguna jalan umum di kompleks Pasar Baru yang merasa terganggu akibat penyempitan arus lalu lintas.

“Hari ini kita menemui mereka kembali untuk menyampaikan edukasi yang humanis, namun tetap disertai penekanan yang tegas. Dilarang keras melakukan transaksi jual beli hasil bumi di luar lokasi yang telah disediakan di dalam terminal,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, A. Rigas Panawang, menyampaikan bahwa sinergi FLLAJ ini berfokus pada pemulihan fungsi fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat luas.

“Kegiatan FLLAJ hari ini adalah menemui para pedagang hasil bumi secara langsung dan memberikan edukasi persuasif. Kita berikan pemahaman bahwa jika mereka bertransaksi di luar terminal dengan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar atau badan jalan, hal itu jelas mengganggu hak-hak masyarakat pengguna jalan,” ungkap A. Rigas Panawang.

Pelaksanaan penertiban terpadu ini melibatkan tim gabungan lintas instansi dan pemangku kepentingan (stakeholders), di antaranya:
– Petugas Dinas Perhubungan Pemkab Bantaeng
– Petugas Satlantas Polres Bantaeng
– Petugas Sub Denpom Bantaeng
– Petugas Satpol PP Kabupaten Bantaeng
– Organisasi Angkutan Darat (Organda)
– Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
– Insan Pers

Melalui penertiban berkelanjutan dan keterlibatan berbagai pihak ini, Dishub Bantaeng berharap kesadaran para pedagang dapat meningkat sehingga seluruh aktivitas jual beli hasil bumi terpusat di dalam terminal demi terwujudnya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di Kota Bantaeng.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *