Beranda / Bantaeng / Klarifikasi Video Viral SPBU Bantaeng, Manajemen Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Klarifikasi Video Viral SPBU Bantaeng, Manajemen Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa

Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan seorang pria mengenakan atribut petugas sedang mengganti pelat nomor kendaraan roda empat saat berada di salah satu SPBU di pusat Kota Bantaeng, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

Video tersebut disebut terjadi di SPBU 74.924.01 pada Kamis (17/9/2026). Namun, pihak manajemen SPBU memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Menurut manajemen, terdapat sejumlah informasi dalam narasi atau caption unggahan yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Karyawan SPBU 74.924.01, Angga, didampingi Manajer SPBU, Dedi, saat ditemui pada Jumat (18/9/2026), menjelaskan kronologi kejadian yang menjadi sorotan tersebut.

(foto screnshoot rekaman video warganet)

Angga mengatakan, SPBU 74.924.01 sejak 13 hingga 20 September 2026 telah menerapkan sistem pembelian BBM bersubsidi berdasarkan nomor pelat kendaraan sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

“Perlu kami luruskan beberapa informasi yang bertolak belakang dengan caption unggahan video itu di media sosial,” ujar Angga.

Ia menjelaskan, sistem ganjil-genap tersebut diterapkan untuk pembelian BBM bersubsidi, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Sementara untuk BBM nonsubsidi, ketentuan ganjil-genap tersebut tidak berlaku.

Menurut Angga, kendaraan yang terekam dalam video sebenarnya telah melakukan penggantian pelat nomor pada bagian depan kendaraan. Namun, pelat nomor pada bagian belakang kendaraan belum diganti.

“Pemilik kendaraan yang mengisi BBM saat itu, yang menggunakan atribut petugas, sebenarnya telah mengganti plat kendaraannya di bagian depan. Namun yang di bagian belakang belum diganti. Mungkin dia lupa,” jelasnya.

Angga menambahkan, sebelum melakukan pengisian BBM bersubsidi, operator SPBU telah meminta pemilik kendaraan untuk terlebih dahulu mengganti pelat nomor bagian belakang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tabe’ Pak, kita ganti dulu plat ta bagian belakang sebelum kami mengisi BBM subsidi ini ke mobil ta’. Plat depan sudah diganti dan sudah benar pada hari ini bisa mengisi BBM subsidi karena plat ganjil, namun plat belakang ta’ belum diganti,” kata Angga, menirukan penyampaian operator SPBU kepada pemilik kendaraan.

Berdasarkan keterangan manajemen, pelat nomor yang terpasang di bagian belakang kendaraan tersebut adalah DD 888 AC, sedangkan pelat nomor yang terpasang di bagian depan adalah DD 1743 XFH.

(foto screnshoot rekaman cctv SPBU)

Manajer SPBU 74.924.01, Dedi yang juga berada dilokasi saat diminta klarifikasi menjelaskan bahwa pada 17 September 2026, barcode kendaraan tersebut telah diterbitkan.

Di pintu masuk SPBU juga telah dipasang pemberitahuan mengenai penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kendaraan dengan nomor pelat berakhiran genap dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat berakhiran ganjil dapat melakukan pembelian pada tanggal ganjil.

Manajer Dedi menjelaskan, setelah barcode kendaraan diterbitkan, pemilik kendaraan datang ke SPBU untuk mencoba menggunakan barcode tersebut guna memastikan apakah sudah dapat digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.

“Sebelumnya, pemilik kendaraan itu sudah mengisi BBM nonsubsidi. Ketika barcode kendaraannya sudah terbit, dia mencoba untuk membeli BBM subsidi menggunakan barcode dengan nilai pembelian Rp40.000,” ungkapnya.

Namun, sebelum pengisian dilakukan, operator SPBU terlebih dahulu menyampaikan kepada pemilik kendaraan mengenai kondisi pelat nomor bagian belakang yang belum sesuai.

Manajemen Bantah Ada Perlakuan Istimewa

Menanggapi anggapan adanya perlakuan khusus terhadap pemilik kendaraan dalam video tersebut, khususnya karena yang bersangkutan mengenakan atribut petugas, Angga membantah adanya hak istimewa dalam pelayanan pengisian BBM bersubsidi.

Menurutnya, seluruh konsumen mendapatkan perlakuan yang sama dan harus mengikuti ketentuan pembelian BBM bersubsidi yang berlaku.

“Tidak ada perlakuan istimewa kepada siapapun. Semua konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM subsidi sesuai dengan aturan dan regulasi, pengisian berdasarkan barcode yang sudah diatur oleh aplikasi Pertamina,” tegas Manajer Dedi.

Ia juga menyayangkan beredarnya video tersebut disertai narasi yang menurut pihak SPBU tidak menggambarkan kejadian secara utuh.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan perilaku warganet yang memposting dan mengunggah video dengan caption yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Dedi.

Ia berharap, apabila masyarakat menemukan kejadian yang dianggap janggal di SPBU, informasi tersebut terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum disebarluaskan di media sosial.

“Kenapa tidak mendatangi kami untuk menanyakan dan konfirmasi terkait dengan rekaman video itu,” ujarnya.

Dishub Turunkan Personel di Sejumlah SPBU

Sementara itu, penerapan sistem pembelian BBM bersubsidi di Bantaeng juga berdampak pada antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng menurunkan personel di sejumlah SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan Bantaeng, A. Rigaz Panawang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

“Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, Dishub Bantaeng menurunkan anggota pada setiap SPBU yang ada di Kabupaten Bantaeng sejak tanggal 11 September hingga hari ini untuk menyikapi menumpuknya kendaraan pada jalan sehingga menimbulkan kemacetan,” kata Rigaz.

Menurutnya, kondisi antrean kendaraan yang sebelumnya menyebabkan kemacetan mulai menunjukkan perbaikan setelah diberlakukannya sistem ganjil-genap berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, kemacetan akibat antrean BBM sudah mulai membaik sejak kemarin. Sejak diberlakukannya sistem ganjil-genap berdasarkan surat edaran gubernur Sulsel,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak manajemen SPBU dan keterangan Dinas Perhubungan tersebut, video yang beredar di media sosial diharapkan dapat dilihat secara utuh berdasarkan kronologi kejadian serta aturan pembelian BBM bersubsidi yang sedang diberlakukan.

Pihak SPBU juga menegaskan bahwa pelayanan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan barcode dan penerapan sistem ganjil-genap sesuai tanggal serta nomor pelat kendaraan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *