Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menyapa masyarakat melalui Podcast CALLEDA (Cerita Apa Saja di Daerah) Bersama Jaksa.
Memasuki Episode 8, podcast kali ini mengangkat tema seputar keimigrasian bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Nur Arifandi Azis, SH., MM., pada Rabu (9/9/2026).

Dikemas dalam suasana dialog yang santai namun tetap informatif, Podcast CALLEDA membahas berbagai hal yang berkaitan dengan layanan dan tugas keimigrasian.
Mulai dari peran dan fungsi keimigrasian, proses pembuatan hingga perpanjangan paspor, kemudahan pelayanan dokumen perjalanan, hingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dalam dialog tersebut, Nur Arifandi Azis turut menjelaskan berbagai upaya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Masyarakat juga memperoleh informasi mengenai sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengurusan paspor, termasuk pentingnya melengkapi persyaratan serta mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain membahas pelayanan paspor, podcast tersebut turut menyoroti pentingnya pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Pengawasan orang asing merupakan salah satu bagian penting dari tugas keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum, pengawasan terhadap orang asing juga memiliki keterkaitan dengan tugas Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.
Fungsi intelijen Kejaksaan turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keimigrasian.

Melalui Podcast CALLEDA, Kejari Bantaeng berupaya menghadirkan ruang komunikasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Informasi mengenai pembuatan dan perpanjangan paspor, peran dan fungsi keimigrasian, hingga pengawasan terhadap orang asing disampaikan secara terbuka dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng diharapkan semakin memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Humas Adhyaksa Bantaeng












