Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian kepada pihak yang berhak, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan pengembalian barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan setelah perkara tindak pidana telah memiliki kekuatan hukum.
Dalam pengembalian barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan terpidana F Bin T, yang melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Barang bukti tersebut berupa bongkahan kawat tembaga dengan berat 70 kilogram serta satu buah USB Flash Drive merek SanDisk warna hitam merah.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Bantaeng juga melakukan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dengan terpidana A Bin D dan A Bin A, yang melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna oranye beserta kunci kontaknya dan satu buah STNK sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih dengan nomor polisi DD 5007 FD.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam memastikan barang yang telah ditetapkan untuk dikembalikan dapat diterima oleh pihak yang memiliki hak atas barang tersebut.
Dengan pelaksanaan pengembalian barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












