Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengembalian Barang Bukti perkara tindak pidana pencurian atas nama terpidana P Bin S yang berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng, terpidana telah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rabu, (25 Februari 2026).
Barang Bukti tersebut berupa:
• 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam, tanpa kulit sadel, tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.
• 1 (satu) buah Buku BPKB atas nama Pemilik DARMI Warna Abu-Abu.
• 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Pemilik DARMI Warna Abu-Abu.
Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak (sesuai dengan data pemilik kendaraan yang sah dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan).
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).












