Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian

Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengembalian Barang Bukti perkara tindak pidana pencurian atas nama terpidana P Bin S yang berdasarkan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bantaeng, terpidana telah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Junto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rabu, (25 Februari 2026).

Barang Bukti tersebut berupa:
•⁠ ⁠1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam, tanpa kulit sadel, tanpa nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.
•⁠ ⁠1 (satu) buah Buku BPKB atas nama Pemilik DARMI Warna Abu-Abu.
•⁠ ⁠1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Pemilik DARMI Warna Abu-Abu.

Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak (sesuai dengan data pemilik kendaraan yang sah dan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan).
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *