Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali hadir di tengah dunia pendidikan melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kali ini dilaksanakan di SMAN 1 Bantaeng.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Bantaeng dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum sejak dini di kalangan pelajar. Edukasi hukum diberikan sebagai langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari berbagai perilaku yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Bertindak sebagai narasumber, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Alfian Hendy Wamea, S.H., memberikan pemahaman kepada para siswa dan siswi terkait sejumlah persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan remaja.
Materi yang disampaikan antara lain mengenai pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap remaja, bullying atau perundungan, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang saat ini menjadi perhatian di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
Melalui program JMS, para pelajar diajak memahami bahwa tindakan kekerasan dan perundungan bukan sekadar persoalan pergaulan, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Edukasi tersebut juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah melalui prinsip “Kenal Hukum, Jauhi Hukuman.”
Kejari Bantaeng berharap pemahaman hukum yang diberikan kepada para siswa dapat menjadi bekal dalam menentukan sikap dan mengambil keputusan, terutama ketika menghadapi berbagai persoalan dalam pergaulan sehari-hari.
Antusiasme para peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Para siswa terlibat aktif dalam interaksi dan diskusi bersama narasumber, sementara pihak sekolah menyambut baik pelaksanaan edukasi hukum tersebut.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini dinilai menjadi langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, damai, dan berkarakter, sekaligus mendorong para pelajar agar lebih memahami hak, kewajiban, serta batasan perilaku yang tidak boleh dilanggar.
Kejari Bantaeng melalui program JMS terus mendorong pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, sekolah, dan keluarga dalam memberikan perlindungan serta pembinaan kepada generasi muda.
Dengan semakin dini pelajar mengenal hukum, diharapkan mereka mampu menjauhi berbagai bentuk kekerasan, perundungan, dan kenakalan remaja yang berpotensi merusak masa depan.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng)












