Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Alfian Hendhy Wamea, S.H., hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sinergi Lembaga dalam Perencanaan Anggaran Daerah
Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam rapat paripurna ini merupakan bagian dari wujud dukungan institusi penegak hukum terhadap jalannya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, serta akuntabel di Kabupaten Bantaeng.
Melalui kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 ini, diharapkan arah kebijakan fiskal dan program pembangunan daerah ke depan dapat berjalan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Bantaeng secara berkelanjutan.
Sumber: Humas Adhyaksa Bantaeng












