Beranda / Bantaeng / Atasi Kemacetan di Pasar Baru, Dishub Bantaeng dan FLLAJ Pindahkan Aktivitas Bongkar Muat Hasil Bumi ke Terminal

Atasi Kemacetan di Pasar Baru, Dishub Bantaeng dan FLLAJ Pindahkan Aktivitas Bongkar Muat Hasil Bumi ke Terminal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantaeng bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) menggelar penertiban dan pengawasan bongkar muat kendaraan angkutan barang pedagang hasil bumi di Kompleks Pasar Baru, Rabu (12/8/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di pertigaan depan Pos Satpol PP akibat parkir ganda dan aktivitas jual beli di badan jalan.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, A. Rigas Karaeng Panawang, S.Sos., M.Si., serta melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Bantaeng, Satpol PP, Sub Denpom Bantaeng, Organda, insan Pers, perwakilan LSM, dan petugas perhubungan.

Solusi Tegas: Relokasi ke Dalam Terminal

Dalam arahannya saat memimpin apel pasukan, Kadishub A. Rigas Panawang menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menata kembali fungsi fasilitas umum agar tidak mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak menghalangi aktivitas para pedagang untuk mencari rezeki, namun kami juga harus bertanggung jawab kepada pengguna jalan yang lain. Karena disini adalah fasilitas umum yang memang peruntukannya sebagai jalan umum yang digunakan oleh warga,” ujar Kadishub A. Rigas Panawang.

Sebagai solusi antisipatif agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat transaksi dan pemindahan barang dagangan, pihak Dishub resmi memindahkan lokasi transaksi hasil bumi ke dalam area terminal Pasar Baru.

Kadishub juga meminta para pedagang untuk segera menginformasikan kebijakan perpindahan lokasi ini kepada para pelanggan dari kabupaten tetangga, seperti pembeli dari Bulukumba, Sinjai, dan Jeneponto.

Dukungan Organda dan Tenggat Waktu Penegakan Hukum

Ditempat yang sama, Ketua Organda Bantaeng, H. Arifuddin, S.Sos., turut mengarahkan para pedagang hasil bumi dan pemilik kendaraan pengangkut agar bergeser masuk ke dalam terminal pasar baru.

Ketua Organda Bantaeng itu menyampaikan bahwa fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pedagang mulai pukul 16.00 Wita hingga waktu subuh, lengkap dengan fasilitas pendukung yang disiapkan.

“Terminal pasar baru bisa digunakan pedagang untuk menjual hasil buminya mulai pukul 16:00 Wita sampai waktu subuh. Kami akan siapkan fasilitas pendukung seperti penerangan di lokasi tersebut,” kata H. Arifuddin.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan dialog dengan para sopir pikap muatan sayur mayur lintas kabupaten, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memindahkan aktivitas transaksi ke dalam terminal.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan tegas terkait kepatuhan aturan ke depannya.

Perwakilan Satlantas Polres Bantaeng, Aipda M. Ali, menyatakan bahwa pihaknya masih memberlakukan toleransi pada hari pertama penertiban.

“Hari ini kami masih toleransi untuk yang berdagang di tempat ini, tapi jika besok-besok masih berjualan bukan di dalam terminal, maka kami akan ambil tindakan sesuai aturan untuk melakukan penilangan,” tegas Aipda M. Ali.

Respons Cepat Pemkab: Terminal Kini Dilengkapi Penerangan

Sebagai bentuk komitmen mendukung kelancaran relokasi tersebut, pihak Pemkab Bantaeng bergerak cepat membenahi fasilitas pendukung di dalam terminal pasar baru.

Saat dikonfirmasi pada pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Kadishub A. Rigas Panawang menyampaikan bahwa proses pembenahan telah menunjukkan hasil positif.

Titik-titik strategis di dalam Terminal Pasar Baru kini telah dipasangkan lampu penerangan yang memadai untuk kenyamanan aktivitas perdagangan malam hari.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *