Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Eksekusi Sita Dua Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Bantaeng Eksekusi Sita Dua Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bergerak tegas melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Bonto Daeng, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Kamis (6/8/2026).

Langkah hukum ini dilaksanakan atas perkara tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan terkait tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019–2024 atas nama terpidana H.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta dilengkapi dengan surat perintah resmi terkait pelaksanaan putusan dan pelacakan harta benda milik terpidana.

Kasi Intelijen atau pihak Kejari Bantaeng menegaskan bahwa tindakan sita eksekusi ini merupakan wujud nyata tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Selain itu, langkah ini menjadi bentuk komitmen kuat Kejari Bantaeng dalam menegakkan supremasi hukum serta mendukung optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan dilakukannya penyitaan tersebut, pihak Kejaksaan turut mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merusak, memindahtangankan, menguasai, menghilangkan, atau menghalangi objek sita eksekusi tanpa hak.

Setiap pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan hukum yang berlaku.

*(Humas Adhyaksa Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *