Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”

Kejaksaan Negeri Bantaeng: “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”

Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui program “Jaksa Menyapa”

Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, A. Tenri Fitriani Rusdi dan Achmad Husein Alqadry menjadi narasumber dalam Program Jaksa Menyapa. Senin, 23 Februari 2026.

Kegiatan ini digelar untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi, dampaknya terhadap pembangunan dan kehidupan sosial, serta langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat.

Disampaikan pula peran strategis Kejaksaan, khususnya Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Program Jaksa Menyapa diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga keadilan dan integritas lingkungan sosial.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *