Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kembali melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng.

Pengembalian barang bukti dilakukan dalam perkara tindak pidana penipuan dengan terpidana SW Binti T, yang dinyatakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak berupa:
1 (satu) buah rekening koran Bank BRI yang memuat riwayat transaksi sejak Agustus 2024 hingga November 2024.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam memastikan setiap barang bukti yang berdasarkan amar putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemilik yang sah, diserahkan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak masyarakat melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya pengembalian barang bukti tersebut, proses eksekusi perkara dinyatakan telah berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












