Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga proses eksekusi akhir.
Pada Selasa (23/6/2026), Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) resmi melaksanakan pengembalian barang bukti berupa satu unit komputer jinjing kepada pemiliknya yang berhak.

Barang bukti yang diserahkan kembali tersebut adalah:
* 1 (satu) buah Laptop Merk Lenovo Ideapad 100-14IBD berwarna hitam.
Fasilitas elektronik tersebut sebelumnya merupakan objek perkara dalam kasus tindak pidana pencurian dengan terpidana atas nama F Bin S.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelayanan Cepat, Transparan, dan Tanpa Biaya
Proses penyerahan barang bukti ini berlangsung dengan lancar di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Pihak Seksi PAPBB menegaskan bahwa seluruh proses pengembalian hak-hak korban kejahatan ini dilakukan secara transparan, cepat, dan sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
“Pengembalian ini merupakan kewajiban hukum sekaligus wujud pelayanan prima kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan barang milik korban yang sempat disita untuk kepentingan peradilan dapat segera kembali ke tangan yang berhak dalam kondisi baik,” ungkap perwakilan Seksi PAPBB Kejari Bantaeng.
Langkah responsif ini sejalan dengan semangat penegakan hukum modern yang diusung oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng, di mana pemulihan hak korban kejahatan menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan keadilan yang tuntas dan humanis.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












