Komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan penegakan hukum yang tuntas terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Pada Selasa (23/6/2026), Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) resmi menyerahkan kembali barang bukti berupa satu unit gawai kepada pemiliknya yang berhak.
Barang bukti yang dikembalikan tersebut merupakan:
* 1 (satu) unit handphone merk iPhone 13 warna hitam dengan casing berwarna pink.
Gawai tersebut sebelumnya menjadi objek perkara dalam tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terpidana berinisial I BIN S.
Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses Cepat dan Tanpa Biaya
Pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah perkara hukum yang menjerat terpidana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Seksi PAPBB memastikan bahwa seluruh proses pengembalian dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa dipungut biaya apa pun (gratis).
“Pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan prima kami kepada masyarakat untuk memastikan hak-hak korban kejahatan dapat segera dipulihkan setelah proses peradilan selesai,” ujar perwakilan Seksi PAPBB Kejari Bantaeng.
Dengan adanya pengembalian ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap masyarakat semakin percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
*(Humas Adhyaksa Bantaeng).












