Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui sebuah operasi senyap yang terukur, Tim Khusus (Timsus) II Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (29/5/2026).
Dalam operasi berantai tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas desa.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kaurbin Opsnal Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., ini bergerak taktis dengan menyasar tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Desa Bunga Ejaya dan Desa Julu’pa’mai.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Lingkungan Taipakodong yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Merespons cepat laporan tersebut, Timsus II langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan.
* TKP 1 (Pukul 00.05 Wita):
Petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial ADI (23). Dari tangan pemuda ini, polisi menyita satu saset kristal bening diduga sabu seberat 0,16 gram.
* TKP 2 (Pengembangan Kasus):
Interogasi cepat terhadap ADI membuahkan hasil. Ia bernyanyi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya. Polisi langsung bergerak ke kediaman IAN (34).
Di lokasi ini, petugas mengamankan IAN beserta barang bukti berupa alat isap sabu (bong), dua buah pireks, dan satu bal saset kosong.
Sita Belasan Gram Sabu Siap Edar di Dapur Bandot
Tidak berhenti di situ, IAN kemudian bernyanyi dan menyeret nama pemasok utamanya, yakni Jufri Dg. Sitakka (46).
Tanpa membuang momentum, tim langsung memburu pelaku ketiga ke wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai (TKP 3).
“Di kediaman Jufri, petugas melakukan penggeledahan teliti. Hasilnya, ditemukan sebuah dompet merah disembunyikan di ventilasi dapur yang berisi 21 saset sabu siap edar dengan berat total mencapai 12,58 gram, serta satu buah pireks,” tulis keterangan resmi pihak kepolisian. Selasa, 9 Juni 2026.
Dari hasil interogasi mendalam, Jufri mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang kini identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gowa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan saat ini tengah merampungkan kelengkapan Administrasi Penyidikan (Mindik) untuk segera mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik demi kepentingan pembuktian hukum di pengadilan.
*(Laporan: Zulaikha – Gowa).





