Beranda / Bantaeng / Bursa Calon Sekda Pemkab Bantaeng Mulai Mencuat, Sederet Figur Kuat Siap Gantikan Abdul Wahab

Bursa Calon Sekda Pemkab Bantaeng Mulai Mencuat, Sederet Figur Kuat Siap Gantikan Abdul Wahab

Peta birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersiap menghadapi transisi penting.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, SE., M.Si., dipastikan akan memasuki masa purna bakti pada awal Juni 2026 mendatang.

Menjelang masa pensiun sang panglima ASN tersebut, atmosfer politik birokrasi mulai menghangat seiring mencuatnya sejumlah nama pejabat senior yang digadang-gadang sebagai kandidat kuat penggantinya.

Sederet Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Eselon II di lingkungan Pemkab Bantaeng kini menjadi sorotan.
Mereka dinilai tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak, pengalaman manajerial, dan kematangan birokrasi yang mumpuni untuk mengikuti seleksi terbuka kursi nomor satu di sekretariat daerah tersebut.

Deretan Figur Potensial di Bursa Kandidat Calon Sekda Bantaeng 

Salah satu nama yang paling santer diperbincangkan adalah dr. Sultan.
Figur yang baru saja dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantaeng pada April 2026 ini dinilai memiliki posisi tawar yang strategis.
Jabatan yang diembannya saat ini bersentuhan langsung dengan episentrum tata kelola administrasi pemerintahan daerah, menjadikannya salah satu kandidat yang diperhitungkan.

Tak kalah mumpuni, nama Andi Irvandi Langgara juga mencuat ke permukaan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantaeng ini dikenal luas memiliki latar belakang kepamongprajaan yang kuat.
Pengalamannya dalam koordinasi lintas sektor dan menjaga stabilitas wilayah dinilai menjadi modal berharga untuk memimpin korps ASN Bantaeng.

Figur potensial lainnya adalah Riswan Abadi.
Dilantik sebagai staf ahli pada Januari 2026, Riswan bukanlah orang baru di lingkaran sekretariat daerah.

Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, posisi yang memiliki keterkaitan fungsi sangat dekat dengan tugas-tugas Sekda.
Kendati demikian, langkah Riswan diprediksi akan menarik perhatian publik mengingat saat ini dirinya diketahui tengah mengajukan gugatan terhadap Bupati Bantaeng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Sementara itu, dari sektor perencanaan, nama Asruddin mencuat sebagai penantang kuat.
Pengalamannya yang matang dalam memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi nilai plus yang signifikan.

Seorang Sekda dituntut memahami arah pembangunan makro serta mampu menyinkronkan berbagai program kerja pemerintahan, sebuah keahlian yang menjadi makanan sehari-hari Asruddin.

Kandidat Calon Sekda dari Unsur Pengawasan dan Kesehatan

Dari unsur pengawasan internal, Dr. Muh. Rivai Nur, S.H, M.Si, CGCAE muncul sebagai salah satu kandidat dengan portofolio paling mentereng.

Selain menjabat sebagai Inspektur Daerah, ia memiliki modal besar karena pernah dipercaya mengemban amanah sebagai Penjabat (Pj) Sekda Bantaeng.

Prestasi Rivai Nur di kancah nasional pun terbilang prestisius karena ia tercatat sebagai salah satu pimpinan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pertama di Indonesia yang berhasil meraih sertifikasi Certification of Government Chief Audit Executive (CGCAE), yang diserahkan langsung oleh BPK RI dan BPKP.

Sektor kesehatan juga mengirimkan perwakilan kuat melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr. H. Andi Ihsan, M.Kes.

Memiliki rekam jejak birokrasi yang solid, Andi Ihsan dikenal sebagai salah satu pejabat kepercayaan Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin, yang bahkan sempat menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Selain nama-nama di atas, sejumlah kepala dinas lain seperti H. Subhan dan Muhammad Tafsir juga dinilai memenuhi syarat untuk meramaikan bursa seleksi terbuka.

Di sisi lain, dua pejabat senior lainnya, Ali Imran dan Rahmania, dikabarkan tidak masuk dalam radar jangka panjang karena akan memasuki masa purna bakti pada tahun 2027.

Mekanisme Seleksi Terbuka dan Aturan Main Calon Sekda 

Merujuk pada regulasi yang berlaku, pengisian jabatan tertinggi ASN di tingkat kabupaten ini tidak dilakukan secara penunjukan langsung.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Sekda kabupaten hanya dapat diisi oleh ASN yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II-b.

Hal ini membuka kesempatan yang sama lebar bagi seluruh kepala dinas, kepala badan, hingga inspektur daerah di Bantaeng.

Proses pergantian ini nantinya wajib melewati mekanisme Seleksi Terbuka (Selter) atau lelang jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tahapan ini akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) independen, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga harus mengantongi persetujuan tertulis dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Meski bursa kandidat mulai memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjadi “tangan kanan” Bupati Bantaeng tetap akan ditentukan oleh hasil uji kompetensi, rekam jejak, dan pemenuhan kualifikasi secara objektif di meja seleksi.

Ke depan, siapapun yang terpilih dipastikan akan memikul tanggung jawab besar untuk membawa birokrasi Bantaeng bangkit dan berlari lebih kencang.
*(Sumber: BtgNews)*

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *