Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng: Pengembalian Barang Bukti Perkara Kesehatan

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Pengembalian Barang Bukti Perkara Kesehatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melaksanakan proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Senin, 20 April 2026.

Barang bukti yang dikembalikan merupakan aset terkait perkara tindak pidana kesehatan atas nama Terpidana MS Bin AP.

Terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun barang bukti yang diserahkan kembali tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 2230 FI.

Proses pengembalian ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) Kejaksaan Negeri Bantaeng dalam menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengembalian dilakukan setelah memastikan bahwa status hukum barang bukti tersebut telah sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan bahwa pelayanan pengembalian barang bukti ini dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya apapun kepada masyarakat atau pemilik barang yang sah.

Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, pihak Kejari Bantaeng berharap agar aset tersebut dapat kembali dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemilik yang berhak.

*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *