Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui Seksi Pemulihan Aset resmi menyerahkan unit kendaraan roda dua kepada para pemenang Lelang Serentak Kejaksaan RI Tahun 2026 di Kantor Kejari Bantaeng, Jumat (14/8/2026).
Pada gelaran lelang terbuka tersebut, Kejari Bantaeng berhasil melelang dua unit barang rampasan negara dengan nilai penjualan melampaui harga limit awal:
* Honda Beat: Nilai limit Rp2.000.000, berhasil terjual seharga Rp2.600.000 (kenaikan 30%).
* Yamaha Xeon: Nilai limit Rp1.500.000, berhasil terjual seharga Rp1.725.000 (kenaikan 15%).
Penyerahan kendaraan ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara yang optimal, transparan, serta akuntabel.
Melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan perundang-undangan, nilai ekonomis aset negara dapat terselamatkan secara maksimal untuk menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kejari Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemulihan aset secara profesional, kompetitif, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum dan kepuasan pelayanan bagi masyarakat.
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












