Beranda / Kejaksaan Negeri Bantaeng / Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Penadahan ke Pemilik Sah

Kejaksaan Negeri Bantaeng Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Penadahan ke Pemilik Sah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melaksanakan penyerahan dan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana penadahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (26/8/2026).

Pengembalian barang bukti ini berasal dari perkara atas nama terpidana A Bin AH, yang terbukti melanggar Pasal 591 huruf “a” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun barang bukti yang diserahkan kembali secara resmi kepada pemilik yang berhak di Kantor Kejari Bantaeng meliputi:
* 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy A9 lengkap beserta dus resminya.
* 1 (satu) lembar jaket baseball merek Adidas berwarna kombinasi hitam dan putih (bagian belakang bertuliskan ORIGINALS, serta bagian depan berlogo Adidas dengan tulisan ORIGINALS dan angka 1972).

Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar sebagai wujud komitmen Kejari Bantaeng dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

(Humas Adhyaksa Bantaeng)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *