Beranda / Bulukumba / APAMAKO Desak Kejari Bulukumba Terbitkan Sprinlidik Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Desa Bontobiraeng

APAMAKO Desak Kejari Bulukumba Terbitkan Sprinlidik Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Desa Bontobiraeng

Siaran Pers

Bulukumba, 6 Juli 2026

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APAMAKO) secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan bibit kelapa premium di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Desakan ini muncul sebagai respon atas lambatnya tindak lanjut Kejari Bulukumba terhadap aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan desa tersebut.

APAMAKO menilai adanya indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekaligus merugikan masyarakat petani.

Temuan Indikasi Penyimpangan

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, APAMAKO menyoroti tiga poin krusial yang diduga menjadi modus operandi dalam kasus ini:

* Kualitas Bibit di Bawah Standar: Bibit kelapa yang didistribusikan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan tidak disertai label resmi dari instansi pengawasan benih yang berwenang.

* Manipulasi Data Penerima:
Terdapat dugaan manipulasi data daftar penerima bantuan, yang mengakibatkan penyaluran program tidak tepat sasaran.

* Potensi Kerugian Negara: Ketidaktransparan dalam proses pengadaan menciptakan celah *markup* harga yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat produktivitas ekonomi petani lokal.

Tuntutan Tegas Aliansi

Juru Bicara APAMAKO, Idul Agustin, menyatakan bahwa kelambanan penanganan kasus ini memicu keresahan dan spekulasi negatif di masyarakat.

“Kami menilai ada kesan pembiaran terhadap dugaan korupsi ini. Masyarakat Desa Bontobiraeng membutuhkan kepastian hukum. Kami mendesak Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba untuk tidak lagi menunda proses hukum ini,” tegas Idul dalam konferensi pers, Minggu (6 Juli 2026).

Lebih lanjut, APAMAKO menekankan keterlibatan penyedia bibit yang diduga tidak memiliki sertifikasi penangkaran yang legal.

Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran prosedur.

Langkah Lanjutan

Sebagai bentuk tekanan hukum, APAMAKO menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 12 Juli 2026, jika tuntutan mereka terkait penerbitan Sprinlidik tidak segera direspons.

Tuntutan utama APAMAKO kepada Kejari Bulukumba adalah:
1. Segera menerbitkan Sprinlidik dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), perangkat desa, hingga pihak penyedia.
2. Transparansi proses penyelidikan dengan membuka akses pengawasan kepada elemen masyarakat sipil.
3. Tindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti terdapat kerugian negara.

APAMAKO berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mengembalikan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bulukumba.

Tentang APAMAKO:
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi (APAMAKO) adalah koalisi organisasi pemuda dan mahasiswa di Sulawesi Selatan yang berfokus pada advokasi transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui jalur hukum serta pengawasan sosial.*(TW-J)..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *