Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N bersama jajaran pejabat struktural dan staf, menghadiri kegiatan “Sosialisasi Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia”. Jumat (10/04/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng ini merupakan langkah strategis Korps Adhyaksa dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di era digital.
Transformasi Sistem Kerja dan WFH
Poin utama dalam sosialisasi tersebut membahas mengenai penyesuaian sistem kerja kedinasan yang lebih adaptif.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai, yang diatur sedemikian rupa agar tetap menjaga ritme kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang fleksibel namun tetap terukur, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang lebih lincah (agile) dan efisien.

Peningkatan Disiplin dan Profesionalisme
Di sela-sela kegiatan, ditekankan bahwa perubahan sistem kerja ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme yang tinggi.
Aparatur Kejaksaan dituntut untuk tetap produktif meski dilakukan penyesuaian pola kerja.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan tempat kerja, melainkan penguatan integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” sebagaimana ditekankan dalam arahan oleh Kejaksaan RI melalui zoom meeting.
Melalui partisipasi aktif ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan petunjuk teknis tersebut demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, melayani, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
*(Humas Kejaksaan Negeri Bantaeng).










