Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menyerahkan kembali belasan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana pencurian kepada pemiliknya yang berhak pada Rabu (26/8/2026).
Pengembalian ini dilakukan setelah perkara atas nama terpidana F Bin D berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana F Bin D sebelumnya terbukti secara sah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan barang bukti yang dikembalikan mencakup barang bermerek hingga perlengkapan ibadah.
* Tas dan Aksesori:
1 tas kombinasi krem-hitam tulisan KDMLDI, 1 tas selempang abu-abu merk Marc Jacobs, 1 tas selempang kecil hitam merk The North Face, dan 1 tas pesta hitam manik-manik bergagang logam keemasan.
* Barang Elektronik dan Jam Tangan:
1 senter kepala merk Yage, 1 headset hitam merk JBL beserta dos, 1 jam tangan merk AC tali hijau, serta 1 jam tangan merk Guess tali putih.
* Perlengkapan Ibadah dan Pakaian:
4 sarung merk Gajah Duduk (beserta dos), 1 sarung tenun merk Al-Arabi (beserta dos), 1 sarung tenun merk Cendana (beserta dos), 1 sarung tenun merk Wadimor (beserta dos), 1 sarung warna pink, dan 1 topi putih merk ALO.
* Perawatan Diri:
1 dos paket skincare merk Signature by Kamila beserta isinya.
Langkah ini merupakan komitmen Kejari Bantaeng dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan memastikan barang milik korban kejahatan kembali dengan utuh tanpa dipungut biaya.
(Humas Adhyaksa Bantaeng)












