Sebuah musibah ganda menimpa seorang warga Kabupaten Bantaeng bernama Ramli.
Selain kehilangan satu unit sepeda motor matik kesayangannya, empat dokumen penting berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik warga yang tersimpan di dalam bagasi motor turut raib dibawa kabur pencuri.
Peristiwa pilu ini disampaikan langsung oleh Ramli kepada awak media pada Selasa (18 Agustus 2026).
Ramli menceritakan bahwa musibah pencurian tersebut terjadi sebelum akhirnya ia resmi melaporkannya ke pihak berwajib.
Rincian Sertifikat Tanah yang Hilang
Empat sertifikat tanah yang hilang tersebut bukanlah milik pribadi Ramli, melainkan dokumen milik warga yang sedang berada dalam proses pengurusan balik nama kepemilikan.
Para pemilik mempercayakan pengurusannya kepada Ramli untuk diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut adalah rincian dokumen yang hilang bersama motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DD 2000 FG:
* Sertifikat Tanah No. 152 (Kelurahan Lembang)
* Sertifikat Tanah No. 769 (Kelurahan Pallantikang)
* Sertifikat Tanah No. 1103 (Kelurahan Lembang)
* Sertifikat Tanah No. 199 (Desa Bonto Jai)
Telah Melapor ke Polres Bantaeng
Atas kejadian tersebut, Ramli bergerak cepat dengan melaporkan insiden pencurian kendaraan bermotor miliknya ke Mapolres Bantaeng pada tanggal 1 September 2025.
Laporan resmi ini tercatat dengan nomor: LP/B/247/X/2025/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
“Empat sertifikat hak milik itu dalam proses pengurusan balik nama kepemilikan yang para pembelinya percayakan ke saya untuk dibantu diproseskan di BPN,” ujar Ramli saat memberikan keterangan.
Harapan dan Langkah Hukum Selanjutnya
Meski insiden pencurian motor telah berlalu beberapa waktu, Ramli dan pihak keluarga baru mempublikasikannya secara luas sekarang karena dokumen-dokumen penting tersebut tak kunjung ditemukan.
Upaya pencarian mandiri yang telah dilakukan selama ini belum membuahkan hasil.
“Saya sudah lama dan sudah lelah mencari motor dan sertifikat itu,” ungkap Ramli dengan nada sedih.
“Saya baru publikasikan ini karena sertifikat tanah tersebut sampai saat ini belum ditemukan dan berharap segera bisa ditemukan,” ujarnya.
Saat ini, pemublikasian berita kehilangan ini juga difungsikan oleh Ramli sebagai salah satu kelengkapan syarat administrasi pendukung.
Dokumen berita ini akan digunakan untuk melengkapi laporan kehilangan di Polres Bantaeng, yang selanjutnya menjadi syarat mutlak untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantaeng.
Imbauan untuk Warga
Bagi masyarakat luas, khususnya warga Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya, yang melihat, menemukan, atau menerima informasi terkait keberadaan sepeda motor Yamaha NMAX DD 2000 FG ataupun keempat sertifikat tanah dengan nomor tersebut di atas, diharapkan kerjasamanya untuk segera melapor.
Anda dapat menghubungi Ramli secara langsung melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp di nomor:
📞 +62 813-4379-5985












